Miras (minuman keras) adalah minuman yang mengandung alkohol, menimbulkan rasa candu dan bisa berbahaya bagi pemakainya karena dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati dan perilaku, serta menyebabkan kerusakan fungsi-fungsi organ tubuh. Efek yang ditimbulkan adalah memberikan rangsangan, menenangkan, menghilangkan rasa sakit, membius, serta membuat gembira.
Desa Tangkil Tengah masih dalam kategori "kota santri". Nilai-nilai islam yang masih terasa kental haruslah diwariskan pada remaja desa dengan tidak berkompromi pada minuman beralkohol. Hal ini menjadi tugas perangkat desa dan masyarkat setempat serta peran utama orangtua untuk memastikan budaya islami tetap terjaga.
Bersama saya Ledy Kristiani Zega, Mahasiswi Hukum 2016 mengadakan program mono dalam TIM KKN II UNDIP 2019 untuk melakukan pendampingan kepada remaja setempat serta memberikan pemahaman bahwa mengkonsumsi minuman keras juga memiliki sanksi pidana dalam pasal 492 KUHP dan dapat menimbulkan jenis tindak pidana lain di bawah tingkat kesadaran si pemabuk.
Hingga akhirnya program ini dapat diterima baik oleh Remaja Desa Tangkil Tengah dengan bersama-sama memastikan diri bahwa tidak akan mengkonsumsi minuman keras dan sejenisnya dan cita-cita remaja desa yang kebanyakan ingin berpendidikan tinggi hingga sukses. Kesadaran itu yang membuat penulis yakin bahwa maraknya penggunaan miras akhir-akhirnya ini Desa Tangkil Tengah karena kurangnya edukasi serta pendampingan dari pihak berwajib apalagi masih rendahnya tingkat kesadaran hukum di dalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H