Fadzilah Chabib Sabilah
212111219 / HES / 5F
UTS Sosiologi Hukum
1. **Emile Durkheim** (Sosiologi Hukum adalah studi tentang norma-norma sosial dan peran hukum dalam mempertahankan stabilitas sosial):
- Analisis Yuridis Empiris: Melakukan penelitian untuk melihat apakah perubahan dalam sistem hukum suatu negara telah berdampak positif pada tingkat kejahatan atau stabilitas sosial.
- Analisis Yuridis Normatif: Mengevaluasi sejauh mana suatu hukum atau regulasi sesuai dengan nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat.
2. **Max Weber** (Sosiologi Hukum adalah analisis terhadap interaksi antara hukum dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat):
- Analisis Yuridis Empiris: Melakukan studi untuk memahami bagaimana masyarakat merespons dan beradaptasi terhadap perubahan hukum yang diimplementasikan, dengan fokus pada interaksi sosial yang terjadi.
- Analisis Yuridis Normatif: Mengevaluasi sejauh mana hukum mencerminkan nilai-nilai sosial yang mendasarinya, dan apakah ada ketidaksesuaian antara hukum dan nilai-nilai tersebut.
3. **HLA Hart** (Sosiologi Hukum mempelajari bagaimana hukum diterapkan dalam masyarakat dan dampaknya pada perilaku individu):
- Analisis Yuridis Empiris: Melakukan penelitian untuk mengidentifikasi apakah implementasi hukum tertentu telah mengubah perilaku individu dalam masyarakat, misalnya, apakah penegakan hukum mempengaruhi tingkat kepatuhan.