Fadzilah Chabib Sabilah
212111219 / HES / 5E
Penulis : Oleh Muhammad Julijanto
Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Surakarta
Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundang- undangan, atau penrikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.Sebagai gambaran angka pernikahan dini di lereng Merapi, Kecamatan Cangkringan Kabupaten Sleman Yogyakarta selama 2011
terbilang tinggi. Selama 2011 tercatat ada 40 pernikahan yang dalam persyaratannya harus dilengkapi dengan dispensasi. Kebanyakan pemohon tersebut masih berstatus pelajar sekolah menengah atas akan melangsungkan pernikahan, Ungkap Camat Cangkringan Samsul Bakri.
Secara medis pernikahan anak di bawah umur memang sangat berisiko. Beberapa kasus kesehatan yang terjadi pada pernikahan terlalu muda adalah, kejadian perdarahan saat persalinan, anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu, perempuan yang hamil pada usia muda berpotensi besar untuk melahiran anak dengan berat lahir rendah, kurang gizi dan anemia. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKKBN Sudibyo Alimoesoterdapat korelasi yang tinggi antara fenomena menikah dini dengan tingginya angka kematian ibu akibat persalinan di Tanah Air.
Pernikahan dini sangat rentan perceraian. Bila kita melihat fakta pernikahan pascahamil: Jumlah terus bertambah, Banyak menimpa anak-anak sekolah Sekolah dasar (SD), Sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA). Pelaku rata-rata teman dan pacarnya, Pasangan suami-istri dari penikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga
(anak dan istri) suram karena putus sekolah. Rentan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bagi keluarga pelaku (suami), pernikahan dispensasi hanya jadi upaya lari dari jeratan hukum. Bagi keluarga korban (perempuan), pernikahan dini adalah upaya untuk menutupi aib keluarga. Dan 80 % kejahatan seksual yang menimpa anak-anak berakhir secara kekeluargaan tanpa ada proses hukum.
Pernikahan adalah satu-satunya sarana untuk menciptakan keluarga dan keturunan. Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974).