Fadzilah Chabib Sabilah
212111219 / 5E
Identitas buku : Prof.Dr. Satjipto Raharjo, SH. Sosiologi Hukum
Dalam teori-teori sosiologi hukum yang bersifat makro ini, selalu dapat disaksikan betapa para teoretisi senantiasa menghubungkan hukum dan sistem hukum dengan keadaan masyarakatnya, apakah itu berupa struktur perekonomiannya, bentuk politiknya, solidaritasnya atau ciri-ciri yang lainnya. Dengan demikian, huhum merupakan variabel yang tergantung atau tidak tetap yang hanya bisa dipahami dengan baik dalam hubungan dengan masyarakatnya.
Untuk menyesuaikan pada tema tulisan ini, diberikan gambaran yang lebih nyata kaitannya dengan hukum Adat. Seperti telah disinggung di muka, maka dalam pemahaman sosiologis, hukum adat merupakan variabel tidak tetap yang tergantung pada masyarakatnya.
Penelusuran tentang masyarakat yang merupakan wadah hukum adat ini, membawa kita kepada suatu sistem ekonomi pertanian tradisional. Masyarakat tersebut, dapat digolongkan kepada masyarakat pra-industri, dengan beberapa cirinya yang menonjol seperti tingkat ketergantungan kepada alam yang tinggi, mobilitas rendah, dan keterikatan anggota masyarakat satu sama lain yang tinggi pula. Dalam kerangka pemahaman tersebut, akan banyak hal-hal yang terdapat pada hukum adat yang dapat dijelaskan dan menguak selubung romantis yang banyak diberikan kepada hukum adat selama ini.
Dari beberapa penelitian, didapati informasi bahwa hukum adat disusun atas dasar pikiran- pikiran rasional, bahkan kadang-kadang matematis. Telah dikemukakan tentang kasus rumah panjang dan rumah- rumah keluarga di sekelilingnya itu begitu terukur secara ekologis pasti. Tidak dijumpai masalah kebetulan serta acak-acakan di situ, melainkan semuanya tempak terukur secara pasti dan mengemban fungsi-fungsi militer, ekologi, hukum dan pengontrolan pemilikan, ekonomi, pengaturan efisiensi kerja, dan juga fungsi simbolis.
Ada dua teori besar yang patut mendapat perhatian, yaitu teori struktural-fungsional dan teori konflik, keduanya berdiri pada kutub-kutub yang bertentangan. Teori struktural melihat obyeknya sebagai suatu kesatuan dengan bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain dalam suatu kaitan yang berkesinambungan. Sekalipun teori ini juga mengakui terjadinya konflik konflik dan perubahan dalam masyarakat, tetapi itu hanya keadaan sementara yang pada akhirnya akan mencapai suatu titik keseimbangan baru atau suatu ekuilibrium. Perubahan- perubahan tidak akan berkepanjangan tanpa gerakan yang akan menerbitkan perubahan tersebut dan gerak ke arah keadaan semula, ini disebut sebagai homeostatis.
Apabila kita akan membangun hukum Indonesia baru melalui jalan yang ditunjukkan oleh UUD, kita dituntut untuk memperhatikan dengan seksama suasana, perubahan, serta dinamika sosial yang berlangsung dalam masyarakat. Dengan demikian kita bisa melontarkan berbagai pertanyaan pendahuluan untuk memperoleh gambar tentang semua keadaan sebagaimana disebut di atas. Para penyusun UUD telah memberikan contoh tentang masalah apa yang perlu diperhatikan sebelum kita masuk kepada pembangunan hukum secara lebih teknis. Pada tahap ini kita diminta untuk menjalankan peran sebagai analis sosial untuk bisa menangkap keadaan masyarakat serta kecenderungan- kecenderungan perkembangannya. Dari gambar yang bisa disusun barulah ditentukan pilihan-pilihan yang ingin dilakukan sebagai kegiatan perekayasaan hukum.
Di muka sudah disinggung tentang masyarakat sebagai sumber daya bagi hukumnya. Sumber daya ini antara lain tampil dalam bentuk penyediaan sumber daya manusia untuk menggerakkan roda hukum sehingga bisa berjalan. Peraturan-peraturan sebagai substansi hukum adalah kaidah- kaidah yang tidak bisa mengeksekusi sendiri sanksinya. Ia juga mengandung janji-janji yang hanya bisa dilaksanakan melalui campur tangan manusia. Di samping peranan manusia, maka sumber daya kekuatan yang dibutuhkan oleh hukum juga meliputi yang lain-lain, seperti alam, ekonomi dan politik.
Kekuatan yang menggerakkan hukum juga tidak sama pada semua bangsa. Kejadian di Iran merupakan suatu contoh tentang betapa khasnya kekuatan tersebut, tergantung dari pengalaman dan perjalanan sejarah bangsa bersangkutan. Indonesia, misalnya, juga mempunyai pengalamannya sendiri yang khas, seperti tampilnya militer sebagai suatu kekuatan sosial. Tidak semua bangsa, khususnya negara sedang berkembang menampilkan konfigurasi kekuatan sosial seperti yang ada pada bangsa Indonesia. Berbagai faktor dan peristiwa yang muncul dalam sejarah Indonesia menyebabkan militer muncul sebagai suatu kekuatan sosial yang penting. Bagaimana persisnya peranan militer dalam hukum di Indonesia belum diteliti dan ini merupakan suatu kekurangan.