Lihat ke Halaman Asli

Fadzilah Chabib Sabilah

Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta

Sengketa Bisnis

Diperbarui: 21 September 2023   08:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang ada ditengah Masyarakat

Sengketa bisnis mie Gaga dan Indomie 

Salim Group sebelumnya mengeluarkan produk mi instan Djajadi Djaja beserta Liem dan Salim Group mendirikan sebuah PT Indofood Eterna pada 1984 silam. Di mana perusahaan patungan tersebut dipimpin oleh Hendy Rusli, dengan merek Sarimie dan Supermie 

pada 1993 lalu, perusahaan Djajadi harus mengalami kendala keuangan hingga membuatnya didepak Salim Group dari Indofood. Merasa dikecewakan dengan rekan-rekan bisnisnya, Djajadi bangkit kembali dengan mengeluarkan merek mi instan terbaru di bawah naungan PT Jakarana Tama.

Berkat kegigihan dan kesabarannya, perusahaan ini dikenal sebagai perusahaan yang mengeluarkan Mie Gaga, Mie "100", "1000", Mie Gepeng, Mie Telor A1, Otak-tak, hingga Sosis Loncat. Meskipun memiliki masa kelam dengan rekan-rekan bisnisnnya, Djajadi kini sukses menjabat sebagai komisari di PT Wicaksana Overseas Internasional Tbk (DKSH).

Kaidah-kaidah hukum yang terkait dengan kasus hukum yang kami angkat mengenai sengketa bisnis terdapat pada firman Allah SWT yang terdapat pada Q.S Asy Syura : 40 bahwa dalam ayat ini  penyelesaian sengketa kejahatan dengan cara memaafkan lebih baik (karena dijanjikan mendapat pahala dari Allah) dari pada membawanya ke Pengadilan. karena dengan memaafkan dapat menjalin ukhuwah yang lebih erat, sedangkan membawa sengketa ke pengadilan dapat menimbulkan permusuhan.

Ketika mendirikan perusahaan bersama-sama, penting untuk memahami aspek hukum dalam kerja sama bisnis, termasuk terkait peralihan merek dan saham. Hal ini penting karena jika terjadi konflik, dapat berdampak besar terhadap reputasi perusahaan dan preferensi konsumen.

Menurut **Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis**, hak atas merek dapat beralih atau dialihkan melalui beberapa cara, seperti pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Peralihan merek juga dapat terjadi karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, akuisisi, atau sebab lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pengalihan saham dalam sebuah perusahaan harus sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemindahan hak atas saham juga harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham.

Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman dalam hal ini untuk memastikan bahwa semua proses kerja sama bisnis dan peralihan merek serta saham dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline