Sebelum kita fokus terhadap pembhasan mengenai distribusi alngkah baiknya kita memahami tentang pengertain distribusi.
Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa yang dibuat oleh produsen ke pihak konsumen agar sebuah barang yang dibuat itu tersebar luas. Kegiatan distribusi berfungsi mendekatkan produsen dengan konsumen sehingga barang dan jasa yang ada diseluruh indonesia dan barang yang masuk dari luar negeri tersebar luas.
Distribusi juga dapat diartikan sebagai kegiatan pemasaran yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen kepada jonsumen, sehingga penggunaanya sesuai dengan yang diperlukan. Seorang atau sebuah perusahaan distributor adalah perantara yang emnyalurkan produk dari pabrik ke pengecer atau penjual setelah suatu barang telah dibuat oleh suatu perusahaan , lalu barang atau produk tersebut dikirmkan kepada para ditributor lalu distributor tersebut menyalurkan kepada para penjual dipasar maupun diwarung warung kecil.
Berkenaan dengan distribusi dalam arti penyebaran dan penukaran hasil produk, islam telah memberikan tuntunan yang wajib diikuti oleh pra pelaku ekonomi muslim. Tuntunan tersebut disebutkan dalam fiqh al muamalah. Didalam fiqh muamalah kegiatan distribusi itu boleh asalkan dengan ketentua syara' tidak berprilaku buruk didalam bertransaksi.
Kegiatan ditribusi merupakan penghubung antara produksi dan konsumsi, pelaku distribusi ini dinamakan distributor. Ketentuan lain yang berkenaan dengan distribusi ini, pihak pihak yang terlibat dalam melakukan transaksi hendaknya atas dasar kemauannya sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak lain dengan kata lain untuk melakukan distribusi ini dilakukan dengan cara suka sama suka antara kedua belah pihak.
Berdasarkan hubungan antara produsen dengan konsumen distribusi dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
- Distribusi secara langsung
- Pengertian distribusi secara langsung adalah penyaluran atau penjualan barang yang dilakukan secara langsung oleh pihak produsen dan jugak pihak konsumen yang dilakukan secara langsung bertatap muka tanpa ada perantara yang menghalangi kedua belah pihak tersebut.
- Distribusi tidak langsung
- Pengertian distribusi tidak langsung adalah penyaluran atau penjualan barang dari produsen kepada konsumen melalui perantara, Baik telfon maupun surat menyurat
Dijaman sekarang banyak orang yang melakukan distribusi semua orang hanya melihat keadaannya sendiri tanpa melihat nasib orang lain semua hanya ingin hidupnya menjadi sukses, dan sukses yang terjadi pada zaman sekarang ini hanya ditandai dengan material bukan dengan bisa membantu satu sama lain maka dari itu para distributor yang fikirannya hanya ingin mendapatkan keuntungan yang sangat besar yang hanya berupa material dan tahta supaya bisa menyombongkan diri, meskipun para distributor itu melakukan distribusi dengan cara yang kotor. Banyak hal yang menjadi contoh dalam prilaku distribusi ini dengan cara yang kotor diantaranya :
Seorang yang mengambil barang dari sebuah perusahaan dan kemudian di distribusikan kepada warung warung kecil dengan cara mendistribusikan dengan barang yang tidak sesuai dengan kualitas perusahaan sehingga pihak lain merasa dirugikan dengan adanya praktek distribusi kotor seperti itu. Prilaku distribusi kotor semacam itu sangat lah tidak baik untuk ditiru sehingga kita dituntut untuk menjahui prilaku seperti itu bahkan dalam hadist juga disebutkan bahwa larangan praktek distribusi seperti itu.
Yang artinya :
Dari ma'mar ia berkata, rosulullah SAW bersabda: barang siapa yang menimbun barang maka ia bersalah (dosa). (HR. Muslim).
Dari hadist tersebut jelaslah kita dapat mengambil pelajaran bahwa prilaku distributor yang berprilaku kotor itu adalahperbuatan dosa dan dilarang dalam agama,dihadist itu disebutkan bahwa orang yang menimbun hartanya itu adalah perbuatan yang salah karna kita dianjurkan melakukan pendistribusian terhadap barang yang kita miliki kepada kaum fakir miskin agar harta yang kita milki tidak hanya berputar dalam orang kaya saja akan tetapi dalam harta yang kita miliki ada hak hak milik orang miskin. Maka dari itu dalam hadist tersebut kita dianjurkan untuk melakukan distribusi yang baik, dan sekaligus kita dilarang untuk berprilaku kotor dalam masalah distribusi agar tidak terjadi kerugian dipihak lain.