Hak dan kewajiban menjadi dua hal yang sangat penting dalam kehidupan bernegara. Antara kedua hal tersebut harus selaras dijalankan agar tidak terjadi permasalahan yang menganggu kenegaraan. Hak dan kewajiban harus senantiasa dijalankan dengan seimbang agar tetap stabil dan terhindar dari konflik.
Hak ialah suatu kewenangan untuk melakukan sesuatu, bertindak, berkuasa tanpa suatu larangan apapun dan hak tersebut tidak diperkenankan untuk melanggar hak dari pihak lainnya. Hak menjadi hal yang begitu melekat bagi setiap manusia, tanpa adanya hak manusia tidak akan menerima yang seharusnya mereka terima. Hak dari setiap warga negara tidak memandang dalam segi apapun sehingga setiap warga negara memiliki haknya masing-masing. Salah satu bentuk dari pemenuhan hak warga negara antara lain yaitu hak dalam menjalankan agama sesuai dengan keinginannya, agama menjadi hal yang begitu krusial, tidak boleh terdapat larangan untuk menganut agama bagi masing-masing individu, sesuai dengan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang di dalamnya berbunyi "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu", dari pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa agama tidak diperkenankan untuk menjadi larangan bagi setiap warga negara, setiap warga negara berhak untuk menganut agama sesuai dengan kepercayaan dan keinginannya masing-masing. Apabila terdapat larangan maka pihak yang memberikan larangan tersebut dapat di kenai pidana akibat pelanggaran hak tersebut. Dengan pemenuhan hak yang baik, setiap warga negara dapat melakukan sesuatu yang mereka berhak untuk lakukan, sehingga setiap warga negara tersebut dapat merasa lebih puas dan dihargai dengan pemenuhan hak yang sesuai dengan yang seharusnya mereka dapatkan.
Hak yang berjalan dengan baik harus di selaraskan dengan kewajiban warga negara yang wajib untuk di jalankan. Kewajiban pada dasarnya yaitu suatu tindakan, kegiatan, tugas yang wajib untuk di laksanakan oleh warga negara agar segala bentuk tanggung jawab setiap warga negara dapat terlaksana dengan baik. Salah satu kewajiban warga negara terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya", dari Pasal tersebut dapat kita ketahui bahwa wajib bagi setiap warga negara menjunjung tinggi dan menaati aturan-aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila kewajiban tersebut tidak terlaksana sesuai dengan pasal yang berlaku, maka setiap warga negara yang melanggar tersebut dapat terjerat hukum pidana dan negara Indonesia akan menghadapi konflik pelanggaran hukum yang kian memburuk jika tidak segera di atasi.
Hak dan kewajiban sangat penting untuk senantiasa di penuhi oleh setiap warga negara, demi terciptanya negara Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan dalam pemenuhan hak, dan tanggung jawab dalam pemenuhan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Besar harapan penulis agar setiap warga negara Indonesia dapat senantiasa patuh terhadap kewajibannya serta adil dan menghargai terhadap setiap masing-masing hak yang setiap warga negara Indonesia miliki.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H