Lihat ke Halaman Asli

Seorang Anak di Bekasi yang Dirantai dan Dilantarkan Kedua Orangtuanya dan Tidak Disekolahkan Lantaran Memiliki Kelainan Autis

Diperbarui: 13 Mei 2023   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Medcom.id

Berita ini saya ambil dari sumber media Sindonew.com yang menginfromasikan terkait kasus perlindungan anak. Berawal dari seorang anak yang tinggal di Bekasi menjadi korban penganiayaan dengan dirantai kedua kakinya oleh orang tuannya sendiri. Dan korban sekarang berusia 15 tahun yang menjadi korban kekerasan serta di dapat juga ia tidak disekolahkan oleh orang tuannya. Hal ini dilakukan dikarenakan anak tersebut memiliki keterbatasan yaitu autis dimana ia mengalami keterbatasan komunikasi/berinteraksi dengan sekitarnya. Dan kejadian ini sudah ditangani oleh polres metro Bekasi.

Dalam kasus tersebut sudah termasuk ke dalam pelanggaran perlindungan anak. Adanya perlindungan anak dibentuk untuk mencegah perlakuan kepada anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan gangguan. Mengapa demikian dikarenakan anak merupakan generasi penerus yang harus dijaga dan disayangi. Dengan adanya tindak pelanggaran terhadap anak seperti berita di atas sudah melanggar dalam pasal 59 bagian m UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang berbunyi anak korban perlakuan salah dan penelantaran; Dalam hal ini orang tua sudah memeperlakukan hal yang salah dan menelantarkan anaknya. Dan semestinya orang tua harus bisa mendidik,mengasuh dan membimbing anaknya dengan baik karena sudaah semestinya sebagai orang tua seperti itu dan ini juga tertuang ke dalam pasal 26  terkait tanggung jawab dan kewajiban orang tua. Di sisi lain anak tersebut tidak mendaptkan hak-haknya secara penuh dan bahkan kehilangan masa depannya. Dalam kasus tersebut sudah melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan dimana ia tidak disekolahkan oleh orang tuannya lantaran penyakit kelainan yang dialami. Justru semestinya anak tersebut tetap memperoleh pendidikan dengan mungkin cara perlakuan yang berbeda dan khusus untuk anak yang mengalami hal tersebut. Padahal setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan semestinya setiap orang tua berkewajiban memenuhinya.

Dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999) pada bagian Hak Anak diantaranya adalah : setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya."

Kesimpulan dari fenomena yang terjadi pada salah satu anak yang dibekasi ini sungguh memperihatinkan terhadap ada yang telah dilakukan oleh orang tuannya kepada anaknya. Seharusnya tidak dengan seperti itu perlakuan yang diberikan kepada anaknya sendiri yang mengalami kelainan autis. Mungkin dengan treatment terapi manajemen perilaku,perilaku kognitif,edukasi dan masih banyak lainnya dari pada dengan pemasungan kedua kakinya. Selain itu kebutuhan terkait pendidikan anak juga tidak diperhatikan yang mana hak anak tersebut tidak diberikan oleh orang tuannya dikarenakan dia mengalami autis. Namun seharusnya orang tuannya memeberikan pendidikan khusus anak-anak yang berkebutuhan khusus seperti pada kasus tersebut seperti sekolah khusus yang terdiri dari sekolah vokasi dan sekolah transisi, serta sekolah inklusi. Sekolah khusus ini mengajarkan keterampilan, berbicara hingga keterampilan social agar anak tersebut bisa kembali berinteraksi dengan sekitarnya. Hal ini perlu dilakukan karena anak sendiri merupakan generasi penerus kita yang wajib kita jaga dan perlakukan sebaik mungkin . Oleh karena itu perlindungan anak ini sangat penting guna untuk melindungi anak --anak yang mengalami tindak kekerasan,pemaksaan,pelecehan ataupun tindak kekerasan lainnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline