Nama : Fadly Arya Ningrat
Nim : 202.1111.85
DEFINISI, SEJARAH, DAN JENIS-JENIS ASURANSI SYARIAH
Definisi Asuransi Syariah
Asuransi Syariah adalah Usaha tolong menolong antara beberapa pihak melalui sebuah dana dalam bentuk aset yang disebut tabarru'. Dari dana Tabarru itulah yang digunakan sebagai dana untuk menutupi resiko kerugian bahkan risiko yang berhubungan dengan kesehatan manusia yang tidak mengandung unsur Gharar (Ketidakjelasan) , Maysir (Untung-untugan), dan Riba (Bunga).
Asuransi syariah menerapkan prinsip RISK SHARING sehingga setiap risiko yang dialami pihak perasuransi akan ditanggung bersama melalui dana tabarru'. Dalam asuransi syariah dikenal adanya SURPLUS UNDERWRITING yang mana merupakan selisih lebih dari total dana tabarru' atau kontribusi peserta asuransi. Surplus underwriting dalam asuransi syariah berbeda dengan konvensional, Asuransi konvensional dalam mengambil semua total surplus underwriting sedangkan asuransi syariah membagi surplus underwriting tersebut kepada seluruh peserta sesuai ketentuan perusahaan asuransi contohnya peserta yang telah melebihi masa asuransi 1 tahun maka peserta berhak mendapat bagian dari surplus underwriting tersebut,
Sejarah Asuransi Syariah
Perkembangan perasuransian dalam sejarah Islam kuno sudah lama terjadi walau dengan istilah yang berbeda, akan tetapi semuanya memiliki kesamaan, yaitu saling menanggung dan menolong orang lain yang berada dalam kesulitan.
Sejarah Asuransi Terbagi menjadi beberapa tahap dintaranya;
Pada masa pra-Islam, masyarakat arab telah mengenal sistem aqillah dan sudah menjadi kebiasaan mereka. Aqillah merupakan suatu cara penutupan dari keluarga pembunuh terhadap keluarga korban. Ketika terdapat seseorang terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga pembunuh harus membayar diyat dalam bentuk uang darah.
Pada masa Rasulullah selain praktik aqilah, juga terdapat beberapa praktik asuransi atau pertanggungan lainnya. Praktik asuransi itu berupa praktik asuransi sosial, dipraktikan di antara kaum Muhajirin dan Anshar yang dimulai dari piagam Madinah pada tahun 622 Masehi. Bentuk asuransi sosial tadi yang dimaksud adalah praktik diyat atau uang darah, uang tebusan dan kewajiban zakat yang diperuntukan untuk membantu orang yang membutuhkan, orang sakit atau orang miskin.