Lihat ke Halaman Asli

Fadli Ramadhan

Mahasiswa Progam Studi Ekonomi di UIN JAKARTA

Fintech Syariah Untuk Perkembangan Indonesia

Diperbarui: 22 Desember 2021   14:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pada zaman sekarang teknologi merupakan sebuah era dimana kehidupan dan aktivitas masyarakat akan lebih mudah dan efektif dikarenakan peran dunia digital. Saat ini, industri yang menarik dan sedang mengalami perkembangan adalah industri teknologi keuangan atau lebih dikenal dengan fintech

fintech adalah singkatan dari financial technology yang berarti teknologi keuangan. Jadi sebenarnya apa itu fintech adalah inovasi teknologi yang dikembangkan dalam bidang finansial sehingga transaksi keuangan bisa dilakukan dengan praktis, mudah, dan efektif. 

Di Indonesia sendiri, perkembangan fintech sangat terlihat jelas. Pada awalnya hanya terdapat 4 perusahaan saja di tahun 2006 dan berkembang menjadi 16 perusahaan di tahun 2007. Perkembangan signifikan terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 dimana jumlah perusahaan yang menjalankan model bisnis fintech sekitar 165 perusahaan. Dari perkembangan zaman tersebut munculah perusahaan – perusahaan yang ingin berlebelkan syariah seperti fintech syariah. Tentunya kita sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia menjadi suatu peluang yang besar dalam prospek industri fintech syariah di Indonesia ini. 

Nah Bagaimana Cara kerja Fintech?

Fintech adalah salah satu bidang usaha sophisticated yang mengintegrasikan pengelolaan keuangan, penyimpanan, distribusi uang, dan teknologi. Oleh karena itu, cara kerja fintech kompleks dan bercabang-cabang sesuai layanannya kepada masyarakat. 

Kita ambil contoh fintech penyedia kredit elektronik. Cara kerja fintech penyedia kredit pertama-tama adalah menerima pendataan dari masyarakat nasabah kredit. Setelah melakukan verifikasi data serta penjaminan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI), fintech akan mencairkan dana ke toko elektronik tempat nasabah mengajukan kredit. Selanjutnya, toko elektronik akan mengirimkan barang pesanan ke nasabah, berdasarkan mandat fintech. Selanjutnya, fintech akan mengenakan bunga pinjaman kepada nasabah di setiap pembayaran. Dengan bunga inilah fintech melaksanakan kegiatan operasionalnya. 

Nah seperti itulah yang dinamakan fintech, sekarang masuk ke dalam fintech syariah, yang dimaksud fintech syariah adalah penyelenggaraan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah. Tentunya penerapan ini berbeda dengan Fintech konvensional yang sudah hadir terlebih dahulu, dikarenakan transaksi yang dilakukan oleh Fintech syariah harus sesuai dengan aturan syariah dan juga mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. 

Perbedaan antara fintech konvensional yaitu dalam fintech syariah adanya penerapan akad dalam pembiayaan yaitu penggunaan uang yang jelas dan tidak merugikan salah satu pihak berdasarkan hukum Islam. Dalam Islam ada istilah riba atau penambahan uang di atas jumlah uang pokok yang dipinjamkan atau istilah umumnya adalah bunga atau interest. 

Terkait dengan hal tersebut, Fintech syariah tidak menerapkan bunga pada peminjam. Oleh karena itu, saat perusahaan Fintech syariah meminjamkan uang pada pengelola dana, peminjaman ini bersifat kerja sama. 

Bagaimana Fintech Syariah mempengaruhi perkembangan Indonesia?

ada banyak manfaat manfaat yang ditawarkan dari fintech itu sendiri antara lain :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline