Sumber Foto: Internet
Dalam beberapa hari terakhir ini sejumlah media khususnya televisi nasional menjadikan bentrok dua organisasi masyarakat atau ormas kepemudaan yang ada di Kota medan, Sumatera Utara sebagai salah berita head line. Insiden yang berawal pada sabtu 30 januari 2016 itu, telah mengakibatkan korban hilangnya dua nyawa, beberapa orang luka-luka serta pengrusakan maupun pembakaran terhadap sejumlah bangunan dan kendaraan.
Selain hilangya nyawa dan kerugian harta benda, dampak psikologis tentu juga ikut dirasakan masyarakat yang tinggal di kota medan sendiri, selain mengancam keselamatan warga juga hilangnya hak warga untuk dapat mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam menjalani aktifitas kehidupan sehari-hari mereka. Pasca terjadinya bentrok antar ormas di Medan dan beberapa Kota lain yang telah terjadi sebelumnya, belakangan kembali mengemuka wacana pembubaran ormas yang dinilai acapkali melakukan tindakan kekerasan karena mengganggu ketertiban dan ketentraman umum atau destruktif.
Pembekuan atau pembubaran ormas sendiri diakomodir oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Dimana dalam Pasal 59 UU Ormas menjelaskan tentang larangan bagi sebuah ormas seperti tidak boleh melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan. Ormas juga tidak boleh melakukan tindakan yang destruktif.
Sanksi bagi ormas yang melanggar ketentuan itu salah satunya adalah pembekuan, seperti yang diatur dalam Pasal 60 sampai Pasal 82. Pemerintah dalam UU ini bisa menghentikan kegiatan ormas melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanski administratif dengan tiga kali peringatan tertulis.
Selanjutnya Dalam Pasal 64, jika surat peringatan ketiga tidak digubris, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan. Jika ormas tersebut berskala nasional, pelarangan itu harus mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Mahkamah Agung (MA). Namun, jika sampai 14 hari tidak ada respon dari MA, pemerintah punya wewenang membekukan sementara kegiatan ormas yang bersangkutan.
Dan, seperti diatur dalam Pasal 68, jika ormas masih berkegiatan padahal sudah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status badan hukum mereka dengan persetujuan pengadilan. Yang bertindak mewakili pemerintah dalam upaya ini adalah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Fenomena dunia premanisme adalah hal cukup menarik untuk di simak, terlebih aksi premanisme di sejumlah kota besar khususnya Kota Medan sendiri tak terlepas dari figur sejumlah sosok preman seperti Ucok Majestik, Olo pangabean dan Anton medan yang kini sdh 180 derajat menjadi seorang ustadz kondang. Sedangkan deretan nama preman di wilayah Ibukota Jakarta sendiri antara lain didominasi warga pendatang dari Indonesia timur seperti Basri Sangaji, Hercules dan Jhon Key.
Tak dipungkiri memang aktifitas maupun kegiatan yang dilakoni preman selama ini cenderung mengarah ke hal negatif diantaranya mulai dari aksi pemalakan, debt colektor, jasa pengamanan hiburan malam, lahan parkir hingga jaringan pengedar narkoba. Persaingan yang terjadi antara kelompok preman tak jarang menyebabkan terjadinya gesekan yang pada akhirnya menimbulkan bentrokan berujung pada pembunuhan dan serentetan aksi saling balas dendam tak berkesudahan.
Namun disisi lain, ada juga hal positif yang dilakukan para preman "besar" itu biasanya juga berkiprah langsung di masyarakat melalui wadah organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan. Sehingga tak dipungkiri jika banyak kegiatan positif yang telah dilakukan seperti sumbangan untuk keluarga miskin, biaya pengobatan kesehatan ataupun bentuk aksi kemanusiaan lainnya. Namun karena sebagian besar anggota ormas adalah para preman yang berbaur dengan orang terpelajar namun jumlahnya sedikit, maka cap bahwa ormas adalah kumpulan para preman tak dapat dihindarkan.
Dibutuhkan pembinaan dari pemerintah dalam hal ini khususnya kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota melalui badan kesatuan bangsa dan politik atau Kesbangpol untuk melakukan pembinaan secara rutin terhadap organisasi Ormas yang ada. Sebab positif negatifnya kegiatan yang dilakukan sebuah Ormas itu biasanya sangat tergantung pada pucuk pimpinan organisasinya.