Tak lama lagi Prabowo Subianto dan Gibran Raka Bumiraka akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia pada tanggal 20 oktober 2024. Prabowo dan Gibran akan mengucapkan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden untuk periode 2024-2029 tapi dengar-dengar lokasi pelantikan Prabowo Gibran tidak dilakukan di ibukota nusantara atau IKN nah terus di mana lokasi pelantikan Prabowo Gibran sebagai presiden dan wakil presiden menurut pemberitaan Kompas ID lokasi pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 Prabowo Gibran bakal digelar di Gedung MPR DPR Senayan Jakarta dalam acara tersebut sekitar 15 kepala negara seperti negara-negara di Asia Tenggara dan sahabat direncanakan akan menghadiri pelantikan Prabowo Gibran itu termasuk Raja Jordania Abdullah I Bin alhusein dan putra mahkota kerajaan Emirat Arab Syekh Muhammad bin zayad rencananya Prabowo juga akan mengumumkan susunan kabinetnya segera setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024 mendatang
namun ada perbincangan pada pelantikan presiden kali ini, para netizen menyinggung tentang mengapa pelantikan dilakukan di Jakarta yang notabenenya sudah bukan menjadi ibukota negara Indonesia, netizen juga menganggap jika pelantikan itu harunya dilakukan di Ibukota negara. dilansir dari channel youtube kompas.com @MamiCriwis "Sejarah baru buat negara kita,presiden dilantik bukan di ibukota negara tp di Prop DKI JKT " menurut komentar itu jelas bahwa biasanya presiden dan wakil presiden itu dilantik di ibukota negaranya, yang berarti seharunya presiden dan wakil presiden itu dilantik bukan di jakarta melainkan di ibukota negara Indonesia, namun beberapa netizen juga berkomentar tentang IKN ini.
Masih dilansir di channel youtube Kompas.com @TIfx5_s3375 "Lho, JAKARTA KAN BUKAN IBUKOTA Negara lagi, IKN juga belum " Komentar yang muncul di channel YouTube Kompas.com mengenai Jakarta yang bukan lagi ibu kota negara mencerminkan kebingungan publik terkait pemindahan ibu kota Indonesia ke Nusantara. padahal proses pemindahan ini sudah resmi diumumkan dan diatur dalam Undang-Undang yang disahkan pada tahun 2022, yang menyatakan bahwa ibu kota baru akan terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dengan demikian,J akarta masih berfungsi sebagai ibu kota de facto saat ini, meskipun proses pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dimulai. Keputusan untuk tetap melaksanakan pelantikan presiden dan wakil presiden di Jakarta diambil karena infrastruktur di IKN dirasa belum siap untuk menyelenggarakan acara penting tersebut. Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan berlangsung di Senayan, Jakarta, pada 20 Oktober 2024, menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi lokasi utama untuk acara-acara resmi negara. Selain itu, pelantikan anggota MPR, DPR, dan DPD RI terpilih dari hasil Pemilu 2024 juga telah dilakukan di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI di Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pemindahan ibu kota sedang berlangsung, Jakarta tetap memegang peranan penting dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan hingga semua infrastruktur di IKN siap sepenuhnya. Proses pemindahan ke IKN akan terus berlanjut, namun untuk saat ini, Jakarta masih menjadi pusat kegiatan politik dan pemerintahan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H