Lihat ke Halaman Asli

fadhlan ahmad risky

Mahasiswa aktif UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Dampak Judi Online Pada Keharmonisan Keluarga

Diperbarui: 14 Desember 2024   22:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Databoks (2023)

 

Di zaman sekarang yang teknologinya semakin maju tentu membawa banyak perubahan positif,namun di sisi lain muncul persoalan baru yang semakin rumit.fenomena yang belakangan ini ramai dibicarakan dari berbagai kalangan banyak menimbulkan masalah finansial dalam hubungan rumah tangga,salah satu permasalahan itu adalah judi online.

Judi adalah permainan yang pemainya menaruh uang ataupun barang sebagai taruhan untuk mendapatkan kemenangan,jumlah taruhan tersebut di tentukan sebelum pertandingan dimulai.sedangkan judi online atau yang biasa disebut sebagai judol adalah permainan judi yang dimainkan dengan handphone ataupun komputer.

Mengapa orang bisa kecanduan judi online?

Kurangnya lapangan pekerjaan di Indonesia membuat maraknya pengangguran sehingga terjadinya ketidak stabilan ekonomi di kalangan Masyarakat. Juga kurangnya arahan dari pemerintah terhadap Masyarakat sehingga banyaknya Masyarakat yang berfikir bahwa judi online ini adalah sebuah Solusi yang baik untuk mengstabilkan ekonomi mereka.

Salah satu dampak negatif judi online yang di kutip dari buku beni ahmad saebani yang berjudul ilmu sosial dasar, halaman 21, di jelaskan bahwa salah satu penyebab bubarnya keluarga yaitu karena prilaku buruk suami atau istrinya, dan salah satu penyebabnya yakni perjudian

Dikutip juga dari jurnal Wahyu Ciptadi Pratama (Jurnalis Ditjen Bimas Islam) bahwa judi online tak hanya mengeruk ekonomi, tetapi juga menggempur habis-habisan keharmonisan keluarga. Kecanduan akan judi online menciptakan ketegangan dan perselisihan yang berlarut-larut. Tak jarang, masalah ekonomi yang timbul dari kecanduan ini memperparah situasi, mengakibatkan pertengkaran yang di ujung jangkanya bermuara pada perceraian.

Kota Depok menjadi saksi bisu dari fenomena ini. Kasus perceraian di Kota Depok, Jawa Barat, tahun 2024 mengalami peningkatan ketimbang tahun sebelumnya. Pengadilan Agama Depok merilis bahwa 70% dari kasus perceraian tersebut berakar dari judi online dan pinjaman online.

Hingga penghujung Juni 2024, Pengadilan Agama Depok telah menangani 1.133 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 864 kasus bermula dari perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, serta 153 kasus dipicu oleh masalah ekonomi.

Transaksi judi online terus meninggkat setiap tahunnya, seperti yang di tampilkan pada data berikut, yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline