Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, sehingga memiliki potensi luar bisa mengembangkan ekonomi. Ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat berdasarkan ajaran Islam atau aturan-aturan Allah dengan bersandar pada Al-Qur'an dan hadits sebagai pedomannya. Meskipun ekonomi Islam di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti literasi dan kesadaran masyarakat, serta infrastruktur serta inovasi yang masih rendah. Maka dari itu, kita harus tau apa saja kegiatan ekonomi yang dilarang dalam Islam.
Beberapa kegiatan ekonomi yang dilarang dalam ekonomi Islam meliputi:
1. Riba
Riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab dan memiliki arti yang positif, yaitu berkembang atau ziyadah yang berarti tambahan. Namun, dalam konteks syariah Islam, riba dianggap sebagai kelebihan atau tambahan yang tidak dapat dibenarkan. Dasar hukum riba diperoleh dari Al-Qur'an, hadits, dan ijmak ulama. Beberapa surah yang mengandung dasar hukum riba meliputi Al-Baqarah ayat 275, Al-Baqarah ayat 278, dan An-Nisa ayat 161. Selain itu, hadits Rasulullah Saw. melarang umat Islam dari memakan riba dan menjadi wakilnya. Agama Islam mengharamkan riba karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pemberi dan penerima hutang, serta menghilangkan sikap tolong menolong. Riba juga dapat menimbulkan permusuhan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi dan mengutamakan keuntungan pribadi. Oleh karena itu, umat Islam diharapkan untuk menghindari riba dalam transaksi finansial dan menyepakati peraturan transaksi dan pertukaran berdasarkan syariat Islam.
2. Maysir
Maysir, dalam konteks ekonomi Islam, mengacu pada transaksi permainan yang melibatkan pengambilan sejumlah materi dari pihak yang kalah oleh pemenangnya. Maysir dilarang oleh hukum Islam (syariah) karena didasarkan pada keberuntungan spekulatif dengan risiko kerugian hingga pada nominal besar.
3. Gharar
Gharar adalah transaksi yang mengandung tipuan atau ketidakjelasan dari salah satu pihak sehingga pihak lain dirugikan. Gharar dapat timbul akibat tidak jelas nya atau mencurigakan, atau ketika keberadaan, kualitas, atau karakteristik komoditas suatu barang itu tidak diketahui secara pasti.
4. Dharar
Dharar adalah perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dalam Islam, dharar dilarang karena dapat menimbulkan kemudharataan. Contoh contoh dharar meliputi penggunaan barang milik orang lain, penjualan barang dengan harga yang mahal dan jauh dari rata-rata harga pasar, penimbunan barang yang akan dijual, serta perilaku-perilaku yang tidak memenuhi kewajiban seperti tidak memberikan nafkah kepada keluarga.
5. Transaksi Maksiat