Umar bin Khattab adalah Khalifah kedua dalam Islam setalah Abu Bakar. Ia lahir sekitar tahun 584 M di Makkah. Salah satu gelar Umar adalah al-faruq, yang artinya pemisah antara yang haq (benar) dan yang bathil (salah). Umar adalah orang yang sangat berperan penting dalam perkembangan dakwah Islam. Sebelum menjadi Khalifah, Umar dikenal sebagai seseorang yang tegas dan adil. Ia masuk Islam pada tahun ke-6 kenabian dan menjadi sahabat dekat Nabi Muhammad. Sebagai Khalifah, Umar dikenal karena kebijaksanaannya, keadilannya, dan reformasinya. Ia memimpin eksapansi wilayah dalam Islam dan menegakkan aturan yang adil dalam pemerintahannya. Umar juga dikenal karena kepeduliannya terhadapat rakyatnya dan pemdekatannya yang sederhana dalam gaya hidupnya.
Pada masa kepimimpinanya Khalifah Umar bin Khattab (634-644 M), terdapat berbagai kebijakan dan inovasi ekonomi yang signifikan dalam Kekhalifahan Islam. Beberapa aspek penting dari ekonomi dibawah pemerintahannya melibatkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Redistribusi Tanah
Khalifah Umar melaksanakan kebijakan redistribusi tanah untuk memastikan keadilan dalam kepemilikan tanah. Lahan yang ditaklukkan oleh tentara Muslim dibagi-bagikan kepada prajurit dan penduduk setempat, dengan prinsip bahwa tanah tersebut adalah milik umum.
2. Sistem Pelayanan Sosial (Baitul Mal)
Umar mendirikan Baitul Mal, kas negara, untuk menangani kebutuhan masyarakat yang memerlukan bantuan. Baitul Mal digunakan untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan kelompok rentan lainnya.
3. Pengendalian Harga
Khalifah Umar menetapkan aturan yang mengatur harga barang-barang kebutuhan pokok. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik pemanipulasian harga oleh pedagang dan memastikan ketersediaan barang kebutuhan masyarakat.
4. Infrastuktur dan Pembangunan Kota
Umar membangun infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan sumur, untuk meningkatkan konektivitan dan kesejahteraan masyarakat. Umar juga mengembangan kota-kota sebagai pusat kegiatan ekonomi.
5. Pendekatan Ekonomi Islam