APA KABAR HUKUM NEGARA?
Secara umum Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Bahkan, setelah abad pertengahan yang ditandai dengan ide demokrasi dapat dikatakan tampa konstitusi Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi merupakan hukum dasarnya suatu Negara. Dasar-dasar penyelenggaraaan bernegara didasarkan pada konstitusi sebagai hokum dasar. Negara yang berlandaskan kepada suatu konstitusi dinamakan Negara konstitusional. Akan tetapi, untuk dapat dikatakan secara ideal sebagai Negara konstitusional maka konstitusi Negara tersebut harus memenuhi sifat-sifat dan cirri-ciri dari konstitusionalisme. Jadi Negara tersebut harus menganut gagasan tenttang konstitusionalisme. Konstitusionalisme sendiri merupakan suatu ide, gagasan, atau paham. Oleh sebab itu, bahasan tentang negara dan konstitusi pada bab ini terdiri atas konstitusionalisme, konstitusi Negara, UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, dan Sistem ketatanegaraan Indonesia.
Manusia hidup bersama dalam berbagai kelompok yang beragam latar belakangnya. Mula-mula manusia hidup dalam sebuah keluarga. Lalu berdasarkan kepentingan dan wilayah tempat tinggalnya, ia hidup dalam kestuan sosial yang disebut masyarakat dan pada akhirnya menjadi bangsa. Bangsa adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara. Berkaitan dengan tumbuh kembangnya bangsa, terdapat berbagai teori besar dari para ahli untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter sendiri. Istilah bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian nya yang berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata "nation" (dalam bahasa inggris). Kata nation bermakna keturunan atau bangsa.
Menurut O. Hood Phillips dan Paul jackson
Konstitusi adalah suatu bentuk aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan dan mengatur susunan dan kedudukan organ-organ negara, dan mengatur organ-organ negara tersebut dengan rakyatnya.
Dan apakah negara Indonesia yang memilki banyak budaya,adat istiadat,suku,dan Bahasa yang berbeda konstitusi di Indonesia ada .
dan Indonesia merupakan negara yang demokrasi yang mana setiap masyarakat berhak menyuarakan aspirasinya jika pemimpin memimpin tidak sesuai dengan aturan yang ada
Nah! Apakah mereka yang bersumpah atas nama negara memenuhinya, mungkin sudah sering terjadi di negara Indonesia pemimpin dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan aturan yang ada karena kebanyakan dari mereka hanya mementingkan diri sendiri,kerabat dan keluarga apakah dalam hal ini konstitusi dan norma di Indonesia masih ada atau hanya bayang-bayang mata yang ada tapi tak sesuai ekspetasi masyarakat yang mencoba memenuhi norma-norma yang ada.
Adakalanya kita sebagai manusia yang hidup di negara Indonesia khususnya masyarakat golongan bawah yang tak punya kuasa berharap aturan yang ada berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya tidak hanya bagi pejabat maupun koneksi orang dalam untuk menjadi manusia yang di manusiakan oleh manusia .agar undang-undang dasar dan ideologi Pancasila yang di di susun oleh petuah tidak hanya menjadi tulisan yang indah untuk negara.
Ada banyak aturan tidak berjalan sebagaimana mestinya salah satunya keadialan di negara Indonesia sudah sering terjadi pada masyarakat kecil yang tak berkutik jika sudah ada di bawa ke mata hukum seakan suara kami bisu tak lagi di dengar padahal suara rakyat adalah suara tuhan jika suara kami sudah tak terdengarkan lantas pada siapa kami harus mengadu
Salah satu contoh keadialan tidak terlaksanakan di negara Indonesia yaitu seorang nenek pencari kayu yang kepepet untuk di bakar memenuhi kebutuhannya terpaksa harus di hukum padahal secara kemanusian seharusnya pemerintah memberikan keringanan sedangkan mereka yang korupsi tinggal suapkan lapas lewat koneksi orang dalam di kasih fasilitas dalam masa tahanan masih bisa jalan-jalan curi uang miliaran tapi hukumannya ringan.
Padahal sudah jelas Dalam undang-undang dasar republik Indonesia tahun 1945 pada pembukaan Alinea IV terdapat pokok pikiran yang merupakan pancaran dari falsafah negara.keempat pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 adalalah
1.Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas dasar persatuan dengan mewujudkan dengan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3.Negara yang berkeudalatan berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan\perwakilan
4.Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan
Beradab.
Jika kita simpulkan negara Indonesia khususnya para pendiri negara menginginkan semua rakyatnya mendapatkan perlindungan bukan penganiayaan, mendapatkan keadialan bukan tentang pemimpin yang otoriter, mendapatkan asas kemanusian yang adil dan berdab bukan malah keadilan bagi anak pejabat, dalam beberapa kasus yang sering terjadi di Indonesia baik dalam hal politik,sosial dan ekonomi apakah konstitusi negara ada dan berjalan sebagaimana mestinya atau konstitusi hanya omongan belaka .
Dan sampai saat ini masih banyak keadilan tidak terlaksanakan bagi mereka yang tak berpenghasilan mereka yang tak berpangkat kala sama mereka yang menjadi pejabat
Hak asasi manusia tak lagi kami dapatkan seakan-akan kami adalah boneka di negara
Apa kabar kasus marsinah
Apa kabar kasus munir
Apa kabar kasus widji tukul
Sampai saat ini masih ada Tindakan yang tidak memanusiakan, kasus brigadier.J
yang di dalangi oleh salah satu oknum negara
apa kabar tragedi kanjuruhan ratusan manusia mati akibat gas air mata
apa kabar pemimpin negara ? kami rakyat berharap keadilan terungkap karena kematian yang tak layak sungguh biadab , di awal publik di giring dengan isu pelecehan yang di pikiran kita mustahil dilakukan seorang bawahan jangan anggap rakyat kecil kami bodoh komandan kami hanya butuh kata adil di tegakkan sebab kami rindu pemimpin jadi tauladan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H