Lihat ke Halaman Asli

Fadila Pradita Sari

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Analisis Pengertian Sosiologi Hukum dan Contoh Kasusnya

Diperbarui: 11 Desember 2023   15:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Seftiana Barid Fauziah 

Nim : 21211111

Prodi : HES 5

Matkul : Sosiologi Huku

Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag


Beberapa pengertian sosiologi hukum dari para ahli dan analisis mengenai pengertian sosiologi hukum

- Emile Durkheim : mengemukakan bahwa sosiologi hukum selaku studi mengenai fungsinya sosiologi hukum dalam memperkuat solidaritas dalam bermasyarakat.

- Max Weber : Mengemukakan bahwa sosiologi hukum terkait dengan pengamatan hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana norma hukum sangat berpengaruh terhadap perilaku sosial.

- Eugen Ehrlich : mengemukakan sosiologi hukum sebagai kasus tentang hukum yang sebenarnya hidup dan berkembang di dalam golongan bermasyarakat, bukan hanya hukum formal yang tertera dalam peraturan hukum tertulis.

- Roscoe Pound : mengemukakan sosiologi hukum sebagai pengamatan tentang bagaimana hukum tindakan sebagai alat bukti untuk mencapai tujuan sosial yang dicapai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline