Nama : Seftiana Barid Fauziah
Nim : 21211111
Prodi : HES 5
Matkul : Sosiologi Huku
Dosen : Muhammad Julijanto, S.Ag., M. Ag
Beberapa pengertian sosiologi hukum dari para ahli dan analisis mengenai pengertian sosiologi hukum
- Emile Durkheim : mengemukakan bahwa sosiologi hukum selaku studi mengenai fungsinya sosiologi hukum dalam memperkuat solidaritas dalam bermasyarakat.
- Max Weber : Mengemukakan bahwa sosiologi hukum terkait dengan pengamatan hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana norma hukum sangat berpengaruh terhadap perilaku sosial.
- Eugen Ehrlich : mengemukakan sosiologi hukum sebagai kasus tentang hukum yang sebenarnya hidup dan berkembang di dalam golongan bermasyarakat, bukan hanya hukum formal yang tertera dalam peraturan hukum tertulis.
- Roscoe Pound : mengemukakan sosiologi hukum sebagai pengamatan tentang bagaimana hukum tindakan sebagai alat bukti untuk mencapai tujuan sosial yang dicapai.