FADILA PRADITA S. (212111128)
5D Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah
UIN Raden Mas Said Surakarta
UTS SOSIOLOGI HUKUM
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
Satjipto Raharjo, Sosiologi Hukum adalah Ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Sosiologi Hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.
R. Otje Salman, Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujudnya dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
Gurvitch, Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.
Donald Black, Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.