Lihat ke Halaman Asli

Fadila Pradita Sari

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Sosiologi Hukum

Diperbarui: 8 November 2023   20:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

FADILA PRADITA S. (212111128)

5D Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah

UIN Raden Mas Said Surakarta

UTS SOSIOLOGI HUKUM

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

Satjipto Raharjo, Sosiologi Hukum adalah Ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Sosiologi Hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

R. Otje Salman, Sosiologi Hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.

Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujudnya dari pengalaman masyarakat sehari-hari.

Gurvitch, Sosiologi hukum adalah bagian sosiologi yang menelaah kenyataan sosial dari hukum.

Donald Black, Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline