Lihat ke Halaman Asli

Fadila Pradita Sari

Mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Review dan Analisis (Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya)

Diperbarui: 6 November 2023   16:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fadila Pradita Sari (212111128)

5D Hukum Ekonomi Syariah

Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Pengarang : Muhammad Julijanto

Tahun : 2015

Jurnal : Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial

Halaman : 62-72

Terbitan : 1

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam artikel ini menjelaskan bagaimana dampak dari pernikahan dini dan problematika hukumnya. Pernikah dini biasanya sering terjadi akibat kecelakaan dalam pergaulan, dan munculnya pergaulan bebas generasi muda.

Dampak dari pernikahan dini tersebut menyebabkan kualitas rumah tangga tidak berada dalam performa yang unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologis maupun ekonomi keluarga, sehingga membawa dampak rentan terjadi perceraian, dan terlantarnya kualitas pendidikan anaknya. Kematangan psikologis kurang, cara penyelesaian masalah kurang berpikir panjang, melakukan pekerjaan rumah tidak maksimal. Emosi belum stabil dalam menyelesaikan masalah rumah tangga yang silih berganti.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline