Lihat ke Halaman Asli

Modus Penipuan Undangan Pernikahan Elektronik Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah

Diperbarui: 2 Oktober 2024   02:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Fadillah Noor Rahmat

NIM    : 222111128

Kelas  : 5D HES

Modus penipuan undangan pernikahan elektronik yang disebarkan melalui pesan singkat sedang marak terjadi cukup meresahkan masyarakat. Pelaku penipuan ini melakukan penipuan dengan menyematkan dokumen aplikasi APK format file aplikasi untuk ponsel Android dengan nama surat undangan digital pernikahan. Jika tak jeli, penerimanya tidak akan tahu kalau dokumen yang di bagikan itu merupakan undangan palsu yang digunakan untuk membobol data pribadi korban dan mengakses data perbankan.

Penipuan undangan pernikahan elektronik juga dapat terjadi melalui pesan teks (SMS) atau pesan langsung di platform media sosial. Penipu ini sering kali menggunakan taktik yang sangat persuasif, seperti mengklaim bahwa undangan tersebut terbatas atau ada penawaran spesial yang hanya berlaku untuk waktu tertentu. Hal ini dapat mengecoh calon tamu yang tidak curiga dan membuat mereka terjebak dalam perangkap penipuan.

Modus penipuan undangan pernikahan elektronik  yang memanfaatkan aplikasi APK untuk membobol data pribadi dan mengakses data perbankan merupakan kejahatan siber yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan ekonomi syariah. Berikut adalah analisis terkait kaidah, norma, aturan, dan pandangan positivisme hukum serta sociological jurisprudence dalam menganalisis fenomena ini.

 1. Kaidah Hukum dalam Ekonomi Syariah yang Terkait
Dalam hukum ekonomi syariah
, tindakan penipuan yang memanfaatkan teknologi bertentangan dengan beberapa kaidah dasar:

- Kaidah Larangan Gharar (Ketidakpastian): Penipuan yang menyertakan undangan palsu dengan format aplikasi yang berbahaya menimbulkan ketidakpastian dan risiko yang tinggi bagi pihak yang dirugikan. Kaidah ini melarang segala bentuk transaksi yang tidak jelas atau menyembunyikan informasi penting.
 
- Kaidah Larangan Tadlis (Penipuan): Penipuan secara umum, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, dilarang keras dalam syariah. Penipuan melalui undangan digital palsu melanggar prinsip kejujuran dan keterbukaan yang harus dijunjung tinggi dalam transaksi ekonomi.

- Kaidah Kejujuran dan Amanah (Sidq dan Amanah): Transaksi bisnis dalam syariah harus didasarkan pada kejujuran, amanah, dan keterbukaan. Penipuan semacam ini jelas melanggar amanah dan kepercayaan publik.

2. Norma Hukum yang Terkait
Norma hukum ekonomi syariah
menekankan pentingnya menjaga hak-hak individu dan memastikan keadilan dalam transaksi. Norma-norma yang terkait dengan kasus ini meliputi:

- Norma Perlindungan Hak Konsumen: Dalam hukum Islam, konsumen atau pihak yang menerima undangan elektronik palsu harus dilindungi dari penipuan dan kezaliman. Pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dalam Islam dianggap sebagai kejahatan yang serius.
 
- Norma Perlindungan Data Pribadi: Meskipun perlindungan data pribadi secara khusus belum diatur dalam teks klasik syariah, dalam konteks modern, menjaga informasi pribadi dianggap sebagai bagian dari hak individu yang harus dihormati dan dilindungi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline