Sejak 20 Juni 2023 saya melaksanakan KKN di salah satu desa di Kabupaten Magelang. Tepatnya di Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Sebuah desa yang berada di lereng pegunungan menoreh dan secara geografis berbatasan langsung dengan Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta serta berbatasan langsung dengan Kabupaten Purworejo.
Desa Ngargoretno memiliki luas wilayah Ngargoretno sebesar 618 hektar dengan enam dusun yang dimiliki yaitu, Dusun Selorejo, Wonokerto, Wonosuko, Tegalombo, Karangsari, dan Sumbersari.
Sebagai desa yang berada di lereng pegunungan menoreh suasana alamnya masih sangat terjaga keasriannya sehingga memiliki pemandangan yang indah dan dapat menghasilkan berbagai potensi alam yang melimpah seperti batuan marmer, kopi merah, jahe, cokelat, cengkeh, durian, aren.
Selain itu, Desa Ngargoretno juga memiliki kekayaan alam berupa perbukitan yang menjulang tinggi dengan batuan marmer merah didalamnya, dimana marmer merah ini hanya ada dua di dunia yaitu di Italia dan di perbukitan menoreh Desa Ngargoretno, Dusun Selorejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Indonesia.
Namun dibalik keindahan alam dan melimpahnya berbagai potensi alam terdapat pengrusakan lingkungan oleh Perseroan Terbatas, bentuk pengrusakan yang dilakukan Perseroan Terbatasa adalah dengan merampas tanah dan mengeksploitasi batuan marmer yang ada di Desa Ngargoretno.
"Dulu tempat yang sekarang jadi tambang merupakan pemukiman warga, ada satu RT yang tinggal disana dan ada satu sekolah dasar juga, tapi sekarang sudah dipindahkann semua dan menjadi area pertambangan batu marmer" ucap U salah satu warga yang dulu tinggal di daerah yang sekarang menjadi tambang.
Konflik Awal
Setelah penelitian oleh Muhamad dari Institut Teknologi Bandung pada Tahun 1980. Kemudian Tahun 1982-1986, Bari yang dahulu menjabat sebagai Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi penghubung pembebasan lahan antara warga Selorejo dengan adik Soeharto yakni Prabosutejo selaku pemilik PT. Girikemusuk.
Lahan yang akan dibebaskan untuk digunakan pertambangan merupakan pemukiman penduduk Dusun Selorejo, Rukun Tetangga (RT) 21 yang dihuni 43 KK. Pada awalnya warga hanya mengetahui bahwa lahan tersebut akan digunakan pemerintah untuk kegiatan pertambangan, tetapi ketika warga dikumpulkan oleh camat yang datang bukan dari jajaran pemerintahan tetapi dari Perseroan Terbatas.
Bentuk tipu daya dan perampasan paksa yang dilakukan secara intimidatif membuat warga Dusun Selorejo semakin menolak untuk melepas lahannya untuk digunakan pertambangan, alasan lain warga menolak untuk melepas lahannya karena ladang yang menjadi mata pencaharian juga berada di sekitar rumahnya.