Lihat ke Halaman Asli

Sosialisasi di Toko Sumber Rejeki Berupa Intisan Anak Muda sebagai Penyokong Usaha untuk UMKM yang Berkepastian Hukum

Diperbarui: 30 November 2023   14:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosialisasi pendaftaran atas perizinan suatu umkm yang dilaksanakan oleh Mahasiswa UMM untuk memenuhi tugas PLKH 1 yang diselenggarakan oleh Lab FH UMM. Ini merupakan suatu aspek yang penting untuk dilakukan, karena pada dasarnya pendaftaran tersebut perlu terhadap suatu UMKM untuk memberikan kepastian hukumnya yang terintegrasi dalam satu sistem yang sama. Tentunya suatu kepastian hukum tersebut perlu adanya untuk menghindari dinamika perkembangan dunia usaha yang semakin mudah dengan pemanfaatan teknologi informasi seperti saat ini juga memunculkan celah terjadinya pelanggaran dalam penggunaan merek. Perbuatan tidak bertanggungjawab seperti pembajakan merek dapat menjadi ancaman serius bagi para pelaku UMKM, Merek yang telah didaftarkan perlindungannya dapat menjadi alat bukti yang autentik bagi pemiliknya, sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh pihak lain untuk barang/jasa sejenisnya, dan sebagai dasar untuk mencegah pihak lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.. Kemudian perkembangan Indonesia juga menciptakan suatu sistem yang mudah dilakukan oleh UMKM untuk melakukan pendaftaram suatu UMKM yang telah berbasis digital melalui sitem yang dinamakan OSS  

Pada tanggal 3 November 2023 telah dilakukannya sebuah langkah berupa investigasi kepada salah satu UMKM yang terletak di sekitar daerah Jl. Margo Basuki, Embong Anyar, Mulyoagung, Kec. Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pada target sasaran objek investigasi yang dilakukan kali ini ialah kepada UMKM atas bentuk dan nama yang tidak asing di telinga secara umum berupa warung madura dengan nama Toko Sumber Rejeki, dari UMKM tersebut memiliki kelebihan berupa rapihnya UMKM dalam menyususn produk yang dijual, UMKM tersebut telah memiliki sistem pembayaran digital berupa QRIS, dan lengkapnya persediaan kebutuhan pokok dan sekunder yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dari hasil investigasi yang kita dapati untuk menanyakan mengenai pendaftaran usahanya mendapatkan suatu data bahwasannya UMKM

tersebut belum terdaftar dalam sistem OSS dan belum tahunya bagaimana teknis sistem pendaftaran UMKM ke dalam sistem OSS, atas hal tersebut kemudian kita mengambil suatu langkah untuk membuat janji kepada UMKM tersebut pada tanggal 6 November 2023 mengenai sosialisasi dan pendampingan hukum pendaftaran UMKM ke dalam sistem OSS.  

Tanggal 6 November 2023 telah dilakukan suatu sosialisasi mengenai pendaftaran dan pengurusan izin UMKM atas Toko Sumber Rejeki yang dimiliki oleh anak muda yang bernama Ach. Ali Fikri yang berumur 21 Tahun. Pada sosialisasi kali ini kita membahas kepada target atas beberapa aspek berupa:  

1. Pengertian UMKM,    Pada aspek kali ini kita anggap penting untuk disosialisasikan dikarenakan sebagia suatu

pemahaman awal kepada target mengenai suatu dasar atas pemahaman UMKM.    

2. Jenis pendaftaran UMKM,  kemudian masuk kepada aspek selanjutnya kita mencoba untuk menjelaskan lebih kerucut kepada jenis-jenis UMKM kepada target sebagai pemahaman mengenai jenis dan bentuk suatu UMKM, yang dimana jenis UMKM yang kita sosialisasilan berupa jenis UMKM atas suatu usaha Mikro dan usaha Makro.   3. Keunggulan pendaftaran UMKM,  kemudian kita memberikan juga mengenai pemahaman kepada target atas keuntungan ketika mendaftarkan usahanya dalam sistem OSS. Dalam aspek ini kita memberikan mengenai keunggulannya berupa: Memberikan sistem penyimpanan data UMKM tersebut yang terintegrasi dalam sistem dan Pendaftaran ke dalam sistem OSS yang tidak dikenakan biaya atau gratis.  

4. Kepastian Hukum UMKM,    Dalam aspek ini kita mencoba untuk menjelaskan mengenai legal standing atas pendaftaran UMKM, yang kemudian memberikan kemanfaatan terhadap UMKM tersebut yang memiliki kepastian hukum apabila didaftarkan dalam sistem.   5. Pengertian OSS,    

Kemudian atas penjabaran diatas kita coba menjelaskan mengenai apa itu OSS yang merupakan suatu sistem perizinan usaha yang berbasis digital dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.  

6. Tata cara pendaftaran melalui OSS,    

Pada tahap ini kita langsung mengarahkan kepada sistem OSS untuk menunjukan dan mensosialisasikan mengenai tutorial daftar melalui sistem OSS yang berupa:  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline