Pelayanan Publik adalah semua kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai bentuk upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instansi Pemerintah merupakan penyelenggara pelayanan publik.
Instansi Pemerintah adalah sebuah sebutan kolektif meliputi satuan kerja dan atau satuan organisasi Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Tinggi Negara, serta Instansi Pemerintah Lainnya, baik Pusat maupun Daerah termasuk BUMN (Badan usaha Milik Negara), Badan Hukum Milik Negara hingga, BUMD (Badan Usaha Milik Negara).
Hakekat pelayanan publik tidak lain pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
Pelayanan publik harus memperhatikan persamaan hak dan tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, gender dan agama, golongan serta status ekonomi termasuk golongan disabilitas. Menurut UU No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas terdapat 5 ragam disabilitas yaitu disabiitas Fisik, mental, intelektual, sensorik serta disabilitas ganda.
Di kelurahan Sempusari, Kec. Kaliwates, Jember terdapat beberapa penyandang disabilitas beberapa diantaranya menyandang Tunarungu. Tunarungu merupakan suatu kondisi dimana seseorang atau individu mengalami hambatan pada indera pendengarannya hingga berdampak pada kemampuan berbicara dan intelegensinya karena sedikitnya informasi yang diterima. Dalam berkomunikasi sehari-hari penyandang Tunarungu mayoritas menggunakan bahasa isyarat sedangkan bahasa isyarat merupakan bahasa yang sangat jarang sekali bagi masyarakat umum bisa mengusainya termasuk para pelayanan publik di Kelurahan Sempusari.
Dalam rangka optimalisasi hakikat pelayanan publik di Kelurahan Sempusari, Mahasiswa KKN-Kolaboratif kelompok 228 yang terdiri dari mahasiswa UNIPAR, UNEJ, UIJ, Univ. Dr Soebandi dan UM Jember menjembatani para pelayan publik di Kelurahan Sempusari untuk dapat belajar dasar bahasa isyarat dengan mendatangkan ketua organisasi tunarungu yaitu Ibu Nurhayati dari GERKATIN (Gerakan Untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Jember sebagai pelatih Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) serta Toni Muhammad Rizal Mahasiswa UNIPAR merupakan salah satu mahasiswa KKN-K kelompok 228 berperan sebagai penerjemah.
Pada kesempatan pelatihan bahasa isyarat ini diikuti oleh bapak Lurah beserta perangkat kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua RW, kader posyandu, pemuda karang taruna, ibu-ibu PKK serta beberapa guru dari lembaga sekolah yang ada di Kelurahan Sempusari.
Pak Anang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Sempusari terkejut ketika awal penerimaan mahasiswa KKN-K kelompok 228 melihat ada Mahasiswa Tunarungu dalam kelompok tersebut dan ada mahasiswa yang menerjemahkan apa yang disampaikan oleh P. Lurah kedalam bahasa isyarat. Pelatihan Bahasa Isyarat diadakan karena terdapat isu yang medukung.
Pak. Anang pernah menangani konflik warga yang mengalami tunarungu. Warga tunarungu sama-sama memakai bahasa isyarat ketika adu argumen, sedangkan P. Anang tidak dapat memahami apa isi dari percakapan mereka. Sebagai penengah P. Anang bicara seperti biasanya dalam menyelesaikan perkara diantara warga tunarungu tersebut.