Lihat ke Halaman Asli

Nur Fadilah

saat ini saya masih mahasiswa di universitas muhammadiyah malang

Alasan Mengapa Pajak Rumah Mewah Diturunkan

Diperbarui: 28 Desember 2018   01:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan.

Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan,namun  mengapa pajak rumah mewah akan diturunkan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih dan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata titledengan harga jual minimal Rp10 miliar menjadi obyek PPnBM sebesar 20%.

Ada juga pajak yang dikenakan PPh 22 yaitu rumah yang menjadi objek pajak ialah penjualan atas rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi dan apartemen dengan harga jual lebih senilai Rp 5 miliar atau luas bangunan di atas 150 meter persegi.

Pemerintah menaikkan batas bawah PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) untuk properti mewah menjadi Rp 30 miliar dari yang sebelumnya Rp 20 miliar. Selain itu, tarif PPh Pasal 22 turun menjadi 1% dari yang sebelumnya 5%. Real Estate Indonesia (REI) menilai keputusan pemerintah tepat untuk mendorong penjualan properti di Indonesia.

Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Dirjen Pajak Kementrian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa penghapusan pajak dalam transaksi rumah mewah hanya untuk meningkatkan transaksi sektor property, khususnya yang kelas mewah. Alasan utama yang dikatakannya adalah untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor properti. 

Alasan Mengapa Pajak Rumah Mewah Diturunkan produ-produk tersebut. Dengan adanya relaksasi pajak rumah mewah diharapkan bisa meningkatkan penjualan dan memberikan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian, mengingat sektor property ini bisa menyerap banyak tenaga kerja.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan revisi pajak properti ini dimaksudkan agar hunian mewah bisa lebih terjangkau. Di samping itu, ada beberapa poin lain yang menjadi pertimbangan Kemenkeu merelaksasi sejumlah aturan pajak ini.

Pertama, sektor properti dianggap memberikan kesempatan kerja yang banyak, sehingga penurunan pajak ini memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang besar.

Kedua, adalah memperbaiki kondisi di pasar properti. Suahasil mencontohkan, saat ini penjualan rumah dari pengembang ke pembeli untuk rumah yang sangat mewah dikenakan PPnBM. Namun, rumah bekas yang dijual antar individu tak menjadi objek PPnBM, sehingga perputaran transaksi rumah mewah lebih banyak terjadi pada rumah bekas.

Hasilnya, pengembang properti jadi lebih fokus menggarap rumah kelas menengah dan rumah murah. Padahal, menurut dia, rumah mewah menyumbang lebih banyak profit dibanding rumah murah dan kelas menengah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline