Pada artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai apa itu internet digital dan literasi digital serta pentingnya internet digital dan literasi digital di masa sekarang. Selanjutnya untuk menerapkan literasi digital di internet, diperlukan model atau kerangka yang dapat menjadi acuan terbentuknya literasi digital di internet. Ada banyak model atau kerangka untuk literasi digital di internet dengan bentuk dan keunikan yang berbeda-beda. Berikut kerangka literasi digital di Indonesia yang disusun oleh ICT Watch yang terdiri dari 3 bagian utama yaitu proteksi, hak-hak dan pemberdayaan (Syaripudin, et al., 2019).
Proteksi
Memberikan pemahaman tentang kesadaran dan pemahaman atas hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan pengguna internet. Dengan memproteksi internet secara optimal, maka penyalahgunaan internet dapat diatasi (Marzuki et al., 2014).
Ada beberapa jenis proteksi di internet :
- Perlindungan data pribadi
Merupakan perlindungan yang dilakukan kepada setiap data tentang kehidupan seseorang, dari yang terindetifikasi atau yang dapat diidentifikasi secara tersendiri ataupun dikombinasikan dengan informasi lain baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui sistem elektronik maupun non elektronik. Data pribadi berhubungan dengan seseorang sehingga dapat mengidentifikasi orang tersebut, yaitu pemilik data. Hak perlindungan data pribadi berkembang dari hak untuk menghormati kehidupan pribadi yang berhubungan dengan konsep manusia sebagai makhluk hidup (W. J. A. Ramadhani, 2019). Contoh data pribadi adalah nomor ponsel, nomor rekening, tanggal lahir, alamat, nama orang tua dan lain-lainnya. Data pribadi merupakan hal yang penting dan harus dilindungi karena jika jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab akan disalahgunakan dan merugikan. Lalu bagaimana cara melakukan proteksi pada data pribadi ?, berikut caranya :
- Membuat sistem perlindungan atas database data pribadi.
- Tidak membocorkan data pribadi ke pihak lain.
- Tidak mengekspos data pribadi ke ranah publik baik secara online maupun offline.
- Selalu memperbaharui anti virus di komputer dan smartphone.
- Mengedukasi tentang pentingnya pelindungan data pribadi kepada pengguna internet.
Selain melakukan proteksi data pribadi melalui kebiasaan atau kegiatan, proteksi data pribadi juga dapat dilakukan menggunakan bantuan perangkat lunak atau aplikasi atau software. seperti :
- Fitur private pada mozilla firefox.
- Incognito window pada chrome.
- Thor browser
- Pengamanan melalui aplikasi pengaman jaringan seperti, hotspor shield, zenmate, tunnelbear dan nordvpn.
- Keamanan daring
Merupakan kemampuan untuk memaksimalkan dalam keamanan pribadi dan resiko keamanan saat menggunakan internet. Keamanan daring berhubungan dengan keamanan informasi pada internet. Dengan menerapkan strategi untuk mengelola proses, peralatan, dan kebijakan yang diperlukan untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran saat menggunakan internet (A. Ramadhani, 2018). Contoh keamanan daring adalah keamaan saat melakukan jual beli online, keamanan saat transaksi perbankan, dan keamanan saat menyimpan data-data pribadi. Keamanan daring merupakan hal yang penting dan perlu dipahami. Untuk melakukan keamanan daring dapat dilakukan dengan :
- Selalu menggunakan antivirus diperangkat pribadi seperti laptop, komputer maupun smartphone. Seperti smartdav, AVG, Kaspersky dan lainnya.
- Tidak mendownload aplikasi secara bajakan.
- Selalu memperbaharui aplikasi atau software yang dipakai.
- Lakukan backup data atau menyimpan data di beberapa tempat.
- Berhati-hati saat menggunakan layanan browser.
- Jika menggunakan password, gunakan kombinasi yang sulit.
- Privasi individu
Merupakan hak untuk mengontrol, mengatur, mengedit, dan menghapus tentang data atau informasi pribadi. Privasi berfungsi untuk mengatur interkasi dengan orang lain, membuat strategi yang berhubungan dengan orang lain, dan juga memperjelas identitas diri (W. J. A. Ramadhani, 2019). Berbagai data informasi sekarang dikumpulkan dengan peningkatan frekuensi dan konteks yang berbeda, membuat individu lebih transparan. Karena kebebasan tersebut, membuat masalah privasi bukan menjadi hal besar hal tersebut merupakan akibat dari perkembangan (Yuwinanto, 2015). Namun pelanggaran privasi tetap saja menjadi bentuk melawan hukum karena menyalahgunakan hak akses pribadi orang lain dan menyebarkan data pribadi tanpa izin yang bersangkutan. Di Indonesia, pelanggaran hak privasi sudah diatur dalam undang-undang tentang hukuman dan pidana tentang privasi (W. J. A. Ramadhani, 2019). Contoh privasi individu adalah tidak mengekspos keyakinan atau ideologi, merahasiakan data rekaman medis, tidak mengekspos data keluarga, menolak mengekspos bagian tubuh tertentu. Privasi individu merupakan hal yang penting untuk dihargai karena setiap individu dapat membatasi kekuatan dari luar diri manusia untuk mengontrol atas kehidupannya. Berikut cara melakukan privasi individu :
- Menjaga kerahasian password.
- Tidak mudah percaya teman media sosial.
- Hindari mengekspos hal pribadi.
- Tidak mengaktifkan location sharing jika tidak diperlukan.
- Hindari ajakan foto yang tidak pantas di media sosial.
- Menggunakan aplikasi seperti kakatu, qustodio dan net nanny.
Contoh kasus tentang proteksi yang baru baru terjadi adalah kebocoran data di Indonesia. Kasus ini menimpa Tokopedia yang berhasil diretas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Setidaknya sebanyak 91 juta data pengguna dan lebih dari tujuh juta data merchant Tokopedia dilaporkan dijual di situs gelap. Walaupun informasi dari Tokopedia bahwa informasi penting pengguna seperti password dan informasi pembayaran telah berhasil dilindungi oleh sistem enkripsi, tetap membuat para pengguna aplikasi Tokopedia menjadi merasa tidak aman. Sebenarnya sudah beberapa startup di Indonesia terkena kasus pencurian data seperti, Bukalapak dan Gojek. Dari kasus tersebut seharusnya dapat dijadikan pembelajaran bagi pengembang aplikasi lainnya agar lebih menjaga data pribadi pengguna. Dan bagi pemerintah sebaiknya memperketat hukum melalui undang-undang agar pengguna merasa aman saat menggunakan aplikasi.
Hak-Hak
Setiap pengguna internet mempunyai hak masing-masing yang tidak dapat diganggu. Hal ini juga berkaitan dengan hak untuk mendapatkan informasi, karena merupakan hak atas informasi menjadi hak asasi manusia (Singa Gothama & Atu Dewi, 2019)
Namun dalam menggunakan haknya, setiap pengguna internet diharapkan melakukan dengan bijak dan sesuai aturan yang berlaku. Berikut hak-hak pengguna internet dibagi menjadi 3, yaitu :
- Kebebasan berekspresi
Merupakan hak untuk berekspresi secara bebas, baik ide ataupun opini melalui ucapan, tulisan ataupun komunikasi. Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari HAM (Hak Asasi Manusia). Sehingga setiap manusia mempunyai hak-hak tersebut yang digunakan untuk memenuhi keinginan yang hakiki. Hak kebebasan berekpresi di internet merupakan akibat dari internet yang menjadi technology of freedom. Kebebasan tersebut membuat pengguna dapat berekspresi di internet seolah tanpa ada halangan. Pengguna dapat mencari dan melihat dengan mudah segala bentuk ekspresi yang diunggah oleh pengguna lain (Syahri et al., 2010). Hak kebebasan berekspresi juga merupakan salah satu bentuk budaya demokratis. Era digital atau era internet memperluas kemungkinan partisipasi individu yang lebih luas dalam pertumbuhan dan penyebaran budaya. Sehingga budaya demokratis dapat terwujud, namun teknologi juga menjadi metode pengendalian yang dapat membatasi budaya demokratis (Arsyad & Nadjib, 2011).
Contoh kebebasan individu adalah kebebasan pers, menulis status di media sosial, kebebasan memakai meme atau tagar dan sebagainya. Cara melakukan kebebasan berekspresi adalah menyampaikan opini, pendapat, perasaan tanpa rasa takut jika perlu gunakan data atau fakta untuk memperkuat pendapat. Namun dalam melakukan kebebasan berekspresi, tidak menyebarkan informasi palsu, fitnah atau yang dapat mengundang kebencian.
- Kekayaan intelektual
Merupakan hasil dari kreasi pemikiran seperti penemuan, seni, informasi, gambar dan sebagainya yang digunakan untuk komersil maupun tidak. Hak atas kekayaan intelektual mencakup Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merk. Hak atas kekayaan intelektual melindungi penemunya dari pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain, seperti pembajakan. Setiap penemu atau pemilih karya mempunyai hak untuk mendapatkan pengakuan ataupun penghargaan. Di Indoneisa, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) diatuar dan dilindungi dalam undang-undang tentang Hak Cipta (Nafebra, 2018).
Cara untuk menghargai kekayaan intelektual adalah :
- Meminta izin kepada pemilik sebelum menyebar luaskan atau menggandakan karyanya.
- Hindari mengubah atau menggandakan karya seseorang tanpa meminta izin terlebih dahulu.
- Mencantumkan nama penemu atau pemilih karya.
- Mendaftarkan hak kekayaan intelektual ke Lembaga terkait.
- Menggunakan software seperti TinEye, Myows dan Safe Creative dan sebagainya.
- Aktivitisme Sosial
Merupakan aktivitas yang mendorong terjadinya perubahan sosial yang dilakukan secara online. Melakukan aktivitas sosial adalah hak manusia yang dilindungi oleh undang-undang. Perubahan sosial dimasyarakat banyak dipengaruhi oleh media sosial. Perubahan-perubahan sosial dalam hubungan sosial atau menjadi perubahan keseimbangan hubungan dan segala bentuk perubahan perubahan pada masyarakat (Kholifatulhidayah, 2019). Internet terutama media sosial menjadikan pola-pola perilaku masyarakat mengalami pergeseran kebiasaan masyarakat. Adanya media sosial mempengaruhi aktivitas sosial di masyarakat. Perubahan sosial dapat terjadi dengan cepat atau cepat, luas ataupun terbatas. Pengaruh internet pada aktivitas sosial dapat berdampak positif dan negatif pada masyarakat (Cahyono, 2016). Masyarakat harus dapat memilih dan menyaring dalam memanfaatkan media sosial (Kholifatulhidayah, 2019).
Cara melakukan aktivitas sosial, adalah :
- Mengajak pengguna media sosial yang lain untuk membela suatu kasus.
- Penggalangan dana untuk tujuan sosial. Seperti menggunakan aplikasi Kitabisa.com
- Membuat petisi online untuk masalah yang sedang terjadi sehingga menyebabkan perubahan. Seperti menggunakan aplikasi Petisionline.net
- Melakukan kritik atau opini di media sosial.
- Melakukan advokasi terhadap korban kejahatan dengan cara menyampaikan kronologi kejadian yang sesuai.
Contoh kasus tentang penyalahan hak-hak adalah kasus hak kekayaan intelektual (HAKI) merek dagang yang menimpa geprek bensu. Kasus tersebut sempat ramai dibicarakan di dunia maya. Berawal dari pihak lain yang mengklaim bahwa merek dagang tersebut sudah didaftarkan sebagai merek dagang pihaknya sehingga kedua pihak saling berselisih ,berseteru dan menuduh plagiat. Dari kasus tersebut dalam diambil pembelajaran buat kita untuk lebih memperhatikan dan menghargai HAKI agar terhindar dari kasus yang sudah terjadi. Untuk para pemilik karya sebaiknya melakukan pendaftaran hasil karyanya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar karya yang dihasilkan aman dari tindak plagiat.
Pemberdayaan
Pemberdayaan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi adalah hal yang penting, karena dengan pemberdayaan merupakan aspek untuk mencapai kesejahteraan bangsa. Masyarakat akan mampu mengembangkan diri dengan bantuan teknologi (Sulthany et al., 2013). Pemberdayaan masyarakat untuk literasi digital dapat dibagi menjadi 3, yaitu jurnalisme warga, kewirausahaan, dan etika informasi.
- Jurnalisme warga
Jurnalisme berkaitan dengan mencari informasi yang akurat mengenai sebuah peristiwa, kemudian informasi tersebut dikemas dan disebarluaskan kepada publik. Perkembangan jurnalisme akan selaras dengan perkembangan teknologi (Ashari, 2019). Jurnalisme warga merupakan aktivitas partisipasi warganet dalam bentuk laporan, analisis, serta penyampaian informasi dan berita melalui media online. Jurnalisme warga akan menjaga keseimbangan jurnalis media massa. Karena tidak segala kejadian dapat diliput oleh media massa sehingga diperlukan masyarakat menjadi jurnalis untuk merekam dan melaporkan kejadian tanpa adanya sensor dan tanpa konflik kepentingan. Jurnalisme warga membantu pencarian berita, menulis berita, dan mengirim berita. Dengan adanya jurnalisme warga, aspirasi berita akan tertampung ketika masyarakat dapat menulis peristiwa dengan data yang lebih akurat daripada media. Jurnalisme warga akan memberikan ruang berpendapatbagi masyarakat, sehingga demokrasi menjadi salah satu nilai yang muncul dengan adanya jurnalisme warga (Pt et al., 2019) .
Cara melakukan jurnalisme warga, yang pertama adalah mengumpulkan semua informasi kalau bisa diberi data pendukung seperti foto, video dan sebagainya. Kemudian merangkum semua informasi. Dan yang terakhir adalah mempublikasikan di Internet bisa melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter dan sebagainya.
- Kewirausahaan
Merupakan kemampuan untuk mengembangkan dan mengatur suatu usaha bisnis beserta resiko yang dapat terjadi dalam usaha untuk mendapatkan keuntungan melalui aplikasi online. contoh dari kewirausahaan secara online adalah UMKM online, Startup digital, Online marketplace. Kewirausahaan secara online dapat memicu kemandirian ekonomi rakyat, karena kewirausahaan online dapat dilakukan dimana saja dengan waktu kapan saja. Perkembangan teknologi mengubah ekonomi dan mempengaruhi dunia bisnis. Internet dapat mempercepat pertukaran informasi dan memungkinkan perbaikan di seluruh rantai perusahaan atau industri. Teknologi internet mempengaruhi kegiatan operasional dan pemasaran pada konsumen (Utomo et al., 2019).
Bagaimana cara melakukan kewirausahaan secara online ?, berikut caranya :
- Mencari bidang yang disukai.
- Mencari celah bisnis.
- Menjual produk melalui media sosial seperti Facebook, Instragram atau bergabung dengan marketplace seperti Tokopedia, Shopee.
- Membuat gerai sendiri.
- Bekerjasama dengan para influencer untuk promosi produk.
- Etika Informasi
Merupakan kesadaran dalam mengevaluasi berbagai isu yang terkait dengan penyebaran data elektronik seperti bagaimana cara menyampaikan informasi, memilah informasi, dan menyaring informasi sehingga terhindar dari hoax. Dengan informasi yang saat ini berkembang dengan pesat sehingga sulit untuk memilah informasi yang sesuai dan benar sehingga diperlukan kesadaran etika informasi. Agar pengguna internet dapat menyampaikan dan menerima informasi dengan benar. Namun kebanyakan pengguna teknologi tidak peduli dengan etika penggunaan teknologi, tetapi terus menggunakannya tanpa mengetahui peraturan dan tatakrama. Dengan etika informasi, pengguna akan lebih menaaati aturan dan menjaga hubungan dengan pengguna lain (Alinurdin, 2019). Cara melakukan etika informasi:
- Mengecek dahulu informasi yang diterima.
- Percaya pada sumber yang kompeten.
- Menyaring informasi.
- Pastikan informasi yang diterima tidak mengandung fitnah, hoax dan ujaran kebencian.
Ada banyak contoh kasus di Indonesia tentang etika informasi. Kasus yang paling sering terjadi adalah berita palsu atau hoax dan pencemaran nama baik. Walaupun sudah banyak oknum-oknum yang tertangkap dan dihukum, tapi tetap saja kasus tersebut masih banyak terjadi di dunia maya. Internet memang bersifat bebas, namun untuk menggunakannya juga perlu etika yang benar agar tidak merugikan orang lain.
Berdasarkan penjelasan yang telah dipaparkan diatas, internet pada dasarnya mempunyai banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Namun internet juga dapat berbahaya atau memiliki dampak negatif bagi manusia jika disalahgunakan. Internet sehat dan literasi digital merupakan program atau kebiasaan yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan internet. Sehingga pengguna internet sebaiknya menerapkan kebiasaan internet sehat dan literasi digital. Salah satunya adalah memproteksi segala data pribadi saat menggunakan internet. Pemerintah dan para pihak terkait juga harus selalu mengedukasi dan memberikan sosialiasi mengenai internet sehat dan literasi digital kepada masyarakat. Dengan penerapan internet sehat dan literasi digital, masyarakat sebagai pengguna internet akan lebih berhati-hati dan mendapatkan manfaat yang lebih saat menggunakan internet.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H