Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kian menggemparkan publik. Hal tersebut dikarenakan salah satu poinnya yang berisi tentang izin penggunaan kondom untuk siswa sekolah dengan rasionalisasi menekan penyebaran 'HIV/Aids'.
Namun penerbitan PP tersebut menyulut reaksi dari berbagai pihak yang salah satunya dari Senator atau Anggota DPD RI Asal Bali H. Bambang Santoso, "Kami sungguh sangat prihatin dan menyayangkan atas disahkannya PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 103 Ayat 4 yang mengatur pemberian kondom bagi siswa sekolah. PP ini menyiratkan bahwa pemerintah memperbolehkan generasi muda yang masih berstatus siswa atau remaja boleh berhubungan seks di luar nikah asal pakai kondom" Ujar Senator yang kerap dipanggil HBS tersebut.
Diyakini bahwa penetapan PP ini mencederai nilai Pancasila sebagai dasar negara terutama sila pertama seputar ketuhanan yang mana sangat bertentangan dengan Sosiologi Islam karena mengandung unsur perzinahan dan seks bebas, "Dalam sosiologi ajaran Islam, larangan terhadap perbuatan zina dan seks bebas sangat jelas." Tambah Senator asal Bali tersebut
Maka dari itu, masih menurut senator HBS yang mana PP ini harus dibatalkan tanpa ada keraguan, "Tanpa keraguan kami meyakini bahwa membatalkan PP No. 28 Tahun 2024 merupakan jalan yang tepat." Tutupnya, Senin (25/08/2024)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H