Keselamatan & kesehatan kerja adalah aspek mendasar pada industri & organisasi modern, yg berkaitan menggunakan menjaga karyawan permanen sehat, kondusif, & produktif selama menjalankan tugas-tugas mereka. Dalam definisi yg lebih mendalam, keselamatan kerja meliputi upaya buat mencegah kecelakaan, cedera, & peristiwa pada loka kerja, ad interim kesehatan kerja melibatkan aneka macam taktik yg bertujuan buat menjaga kesehatan fisik & mental karyawan. Ketika mengacu dalam aplikasi K3, ini meliputi praktik-praktik yg diterapkan pada taraf organisasi & individu buat mencapai lingkungan kerja yg kondusif & sehat. Ini meliputi pengembangan kebijakan & mekanisme K3, training karyawan, pengawasan, dan penggunaan alat-alat pelindung diri & alat-alat K3 lainnya. Penerapan K3 merupakan tanggung jawab beserta antara manajemen & karyawan, & berhasil atau tidaknya bergantung dalam komitmen, pemahaman, & partisipasi aktif berdasarkan seluruh pihak (Saraswati et al., 2020).Pentingnya penerapan K3 nir hanya melibatkan kepatuhan terhadap peraturan & undang- undang yg berlaku, namun jua membawa impak positif terhadap produktivitas, moral karyawan, & gambaran perusahaan. Selain itu, nir adanya keselamatan kerja yg memadai & perhatian terhadap kesehatan karyawan bisa menyebabkan porto yg signifikan pada hal absensi, cedera, & impak jangka panjang dalam kesejahteraan karyawan.
Langkah - langkah yg wajib dila kukan pada penerapan K3 adalah:
a) Menyatakan Komitmen: Penerapan Sistem Manajemen K3 tidak akan berjalan tanpa adanya komitmen.Pernyataan komitmen & penetapan kebijakan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 pada organisasi/manajemen wajib dilakukan sang manajemen puncak Komitmen ini wajib dinyatakan bukan hanya pada kata - kata namun juga wajib dengan tindakan konkret agar bisa diketahui, dipelajari, dihayati & dilaksanakan sang semua jajaran staf & karyawan bahwa tanggung jawab pada penerapan Sistem Manajemen K3 bukan urusan bagian K3 saja, namun merupakan tanggung jawab semua personel pada perusahaan mulai berdasarkan manajemen puncak hingga karyawan terendah. Menetapkan Cara Penerapan: Perusahaan bisa memakai jasa konsultan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3.
c) Membentuk Kelompok KerjaPenerapan: Jika perusahaan akanmembentuk gerombolan kerja sebaiknya anggota gerombolan kerjatersebut terdiri atas wakil berdasarkan setiap unit kerja, biasanya manajer unit kerja. Hal ini penting lantaran merekalah yg tentunya paling bertanggung jawab terhadap unit kerja yg bersangkutan.
d.) Menetapkan Sumber Daya yg Diperlukan: Sumber daya pada sini meliputi personel / orang, perlengkapan, waktu, & dana.Orang yg dimaksud adalan beberapa orang yg diangkat secara resmi pada luar tugas-tugas pokoknya & terlibat penuh pada proses penerapan.Untuk perlengkapan, perlu dipersiapkan ruangan tambahan buat menyimpan dokumen atau personal komputer tambahan buat memasak & menyimpan data.Waktu yg diharapkan tidaklah sedikit terutama bagi orang yg terlibat pada penerapan, mulai mengikuti rapat, pembinaan, memeriksa bahan-bahan pustaka, menulis dokumen mutu hingga menghadapi aktivitas audit & assesment.Sementara dana merupakan dana yg diharapkan buat membayar konsultan (jika memakai konsultan), forum sertifikasi, & porto buat pembinaan karyawan pada luar perusahaan
E) Kegiatan Penyuluhan: Penerapan Sistem Manajemen K3 merupakan aktivitas berdasarkan & buat kebutuhan personel perusahaan.Oleh lantaran itu perlu dibangun rasa adanya keikutsertaan atau partisipsi berdasarkan semua karyawan pada perusahaan melalui acara penyuluhan.
f) Peninjauan Sistem: Kelompok kerja yg sudah dibuat lalu mulai bekerja buat meninjau sistem yg sedang berlangsung buat lalu dibandingkan menggunakan persyaratan yg terdapat pada Sistem Manajemen K3.Peninjauan ini bisa dilakukan melalui 2 cara yakni menggunakan meninjau dokumen mekanisme & meninjau pelaksanaannya.
g) Penyusunan Jadwal Kegiatan: Setelah melakukan peninjauan sistem maka grup kerja bisa menyusun suatu jadwal aktivitas.
h) Pengembangan Sistem Manajemen K3: Beberapa aktivitas yg perlu dilakukan pada termin pengembangan Sistem Manajemen K3 diantaranya meliputi dokumentasi, pembagian grup, penyusunan bagan alir, penulisan manual Sistem Manajemen K3, mekanisme & instruksi kerja.
i) Penerapan Sistem: Setelah seluruh dokumen terselesaikan dibuat, maka setiap anggota grup kerja balik ke masing-masing unit kerjanya buat menerapkan sistem yg sudah ditulis. Dalam praktek pelaksanaanya maka grup kerja nir wajib menunggu semua dokumen terselesaikan. Begitu satu dokumen terselesaikan & telah meliputi galat satu elemen baku maka penerapan telah bisa dikerjakan. Sementara proses penerapan sistem berlangsung, grup kerja permanen melakukan rendezvous terpola buat pemantauan. Penerapan sistem ini wajib dilaksanakan sedikitnya 3 bulan sebelum aplikasi audit internal. Waktu 3 bulan ini dibutuhkan buat mengumpulkan bukti-bukti (pada bentuk rekaman tercatat) secara memadai & buat melaksanakan penyempurnaan sistem dan modifikasi dokumen.
j) Proses Sertifikasi: Ada sejumlah forum tunjangan profesi Sistem Manajemen K3.Misalnya Sucofindo melakukan tunjangan profesi terhadap Permenaker 05/Men/1996. Tetapi buat OHSAS 1800 : 1999 organisasi bebas memilih forum tunjangan profesi manapun yg diinginkan. Untuk itu organisasi disarankan buat menentukan forum tunjangan profesi OHSAS 18001 yg paling tepat