Lihat ke Halaman Asli

Zhihar dalam Islam

Diperbarui: 8 Mei 2024   17:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Zhihar merupakan suatu perbuatan suami terhadap istrinya yang dapat berakibat haram nya istrinya tersebut untuk dirinya. Pernyataan suami yang menyamakan fisik istri dengan ibu sendiri dikenal sebagai zhihar. Ucapan zihar pada masa jahiliah digunakan oleh suami yang bermaksud mengharamkan untuk menggauli istri sehingga berakibat istri menjadi haram bagi suami untuk selamanya. Islam menetapkan haram hukumnya ucapan zihar.

Lafadz zhihar ada dua macam, yang jelas disebut sharih dan yang hanya kiasan disebut kinayah.

A. Zhihar Sharih
Zhihar sharih yaitu zhihar yang diucapkan secara eksplisit atau jelas, menggunakan kalimat yang sudah umum diketahui bahwa itu dipakai untuk zhihar, seperti
"Kamu bagiku bagaikan punggung ibuku" atau
"Kepalamu bagiku seperti punggung ibuku" atau "... seperti tangan ibuku" dan lain sebagainya.
B. Zhihar Kinayah
Zhihar kinayah adalah zhihar yang diucapkan secara implisit atau kiasan, menggunakan kalimat yang tidak umum dipakai untuk zhihar. Seperti "Kamu seperti ibuku" atau "Kamu memiliki mata seperti mata ibuku" atau kalimat lain yang biasa dipakai untuk memuji. Zhihar kinayah tidak dianggap atau tidak dihukumi sebagai zhihar kecuali apabila dilakukan dengan niat untuk Zhihar.
Apabila suami berkata pada istri: "Engkau haram bagiku sebagaimana haramnya ibuku" ini termasuk zhihar kinayah apabila diniatkan zhihar. Tetapi kalimat itu bisa menjadi talak kinayah apabila diniatkan sebagai talak.

Zhihar mengakibatkan suami mempunyai batasan terhadap istrinya atau menggauli Istrinya sebelum ia menebus akibat dari zhihar nya yang telah di atur didalam Q.S Al- Mujaadilah ayat: 3, apabila suami tidak membayar kafarah maka ia harus berpisah ranjang terhadap istrinya.

Berdasarkan sabda Nabi saw. dapat dilihat kafarat yang ditetapkan oleh Allah sebagai sanksi yang harus dilaksanakan apabila pasangan suami istri yang hendak kembali lagi.' Jadi dapat disimpulkan bahwa denda kafarat zhihar adalah:
- Memerdekakan Budak
- Puasa 2 bulan berturut turut
- Memberi makan 60 orang miskin, tiap-tiap orang 1/4 sa'fitrah (3/4 liter)

Tingkatan ini perlu berurut sebagaimana tersebut diata sesuai kemampuan masing-masing individu. Itu artinya yang wajib dijalankan adalah yang poin pertama terlebih dahulu, kalau yang pertama tidak dapat dijalankan, baru boleh dengan jalan yang kedua, begitu pula kalau tidak dapat yang kedua, baru boleh yang ketiga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline