Lihat ke Halaman Asli

Fadia Alisa

Mahasiswa

Perangi Kenakalan Remaja, Mahasiswa KKN Undip Keliling Door to Door Sampaikan Materi

Diperbarui: 14 Agustus 2022   23:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke masa dewasa. Dalam masyarakat, kenakalan remaja merupakan hal yang umum terjadi pada usia antara 13 tahun hingga 17 tahun. 

Hal ini kerap dikaitkan dengan sifat alamiah anak yang mencari jati dirinya dengan mencoba hal baru dalam hidupnya termasuk perbuatan yang melanggar norma dan hukum. 

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, kami mencoba mengidentifikasi akan kebutuhan tersebut di lokasi KKN kami yakni Padukuhan Jurangjero tepatnya pada Dusun Klarangan. Dari hasil wawancara dan observasi, ditemukan banyak anak-anak yang termasuk dalam golongan umur yang rawan akan perbuatan kenakalan remaja yakni umur 13- 17 Tahun. 

Pada rentang umur tersebut, mayoritas anak telah melakukan kenakalan remaja berupa merokok dan vaping. Kedua tindakan tersebut termasuk dalam tindakan kenakalan remaja yang tidak melanggar norma masyarakat dan hukum. Namun demikian, terdapat juga tindakan yang melanggar hukum seperti judi slot yang dimainkan secara daring. 

Berdasarkan kondisi tersebut, maka timbul kebutuhan untuk mensosialisasikan tentang perbuatan-perbuatan kenakalan remaja yang masuk dalam kategori kenakalan remaja yang melanggar hukum utamanya hukum pidana.

Berikut ini merupakan tindakan kenakalan remaja yang apabila dilakukan dapat dikenai sanksi pidana:

Perjudian

Perjudian menurut KBBI adalah permainan dengan memakai uang sebagai taruhan. Dalam hal ini, perjudian merupakan salah satu kenakalan remaja yang diancam sanksi pidana berupa pidana penjara 4 tahun atau denda 10 juta rupiah. Sedangkan, apabila perjudian tersebut digunakan dengan media elektronik, ancaman pidananya lebih besar yakni pidana penjara 6 tahun dan/atau denda 1 milyar rupiah.

Tawuran

Pelaku Tawuran dapat dipidana akibat perbuatannya sendiri apabila dalam tawuran tersebut menimbulkan korban luka berat atau kematian. Dalam hal timbul korban luka berat maka pelaku tawuran diancam pidana penjara 2 Tahun 8 Bulan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline