Lihat ke Halaman Asli

Fadia Azzahra Rahayu

i luv me🦋

Pentingnya Status Kewarganegaraan

Diperbarui: 18 Juni 2022   14:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Status kewarganegaraan untuk seseorang sangatlah penting karena status kewarganegaraan merupakan bagian dari HAM untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Didalam Undang-undang pun status kewarganegaraan harus diatur agar menciptakan segala persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara asing untuk mendapatkan status sebagai warga negara Indonesia. Dan, ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pada awal tahun 2021 kemarin tepatnya pada bulan Februari terjadi Sengketa Pilkada Sabu Raijua inti permasalahan Pilkada tersebut adalah pasangan calon nomor urut 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yakni, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly. Yang dimana salah satu dari kedua calon masih dinyatakan sebagai warga negara Amerika Serikat oleh Bawaslu, lalu Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly. 

Menurut pendapat saya sendiri keputusan untuk permasalahan diatas sudah sangat benar karena setiap pemimpin, mau itu pemimpin daerah apalagi negara status kewarganagaraannya harus sama dengan negara yang ingin ia pimpin. Tidak masuk akal jika seseorang ingin memimpin suatu daerah atau negara namun status kewarganegaraannya berbeda dan akan bersifat fatal bagi negara jika ada pemimpin yang berbeda status kewarganegaraannya. Karena negara yang ia tinggali tidak akan bisa melindunginya sesuai dengan aturan HAM yang berlaku di Indonesia dan juga seluruh hak dan kewajiban untuk warga negara Indonesia tidak berlaku jika seseorang masih menjadi warga negara asing. Sudah sangat jelas bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah diatur syarat pencalonan adalah harus warga negara Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline