Menjadi bagian dan terbilang menjadi negara ideal mungkin menjadi dambaan hampir seluruh negara di dunia ini tanpa terkecuali, tapi apa sih pengertian atau definisi yang mudah dipahami mengenai apa itu negara ideal ?
Simpelnya negara ideal adalah negara yang memiliki paham atau konsep bernegara yang dapat memihak serta mementingkan rasa humanisme yang tinggi tanpa membeda-bedakan warga negaranya apapun warna kulitnya, rasnya, bahkan agamanya. untuk mengetahui lebih lanjut pembahasan mengenai negara ideal di sini kita akan sama-sama mengutip pandangan dari salah satu ahli sejarawan muslim yaitu Ibnu Khaldun.
Ibnu Khaldun adalah seorang sejarawan muslim yang mungkin sudah sama-sama kita banyak mengetahui seberapa besar beliau berkontribusi dalam bidang sejarah, beliau memiliki nama lengkap Abu Zaid Abdurahman Bin Muhammad Bin Khaldun Bin al-Hadhrami beliau seorang muslim taat yang berasal dari tunisa, beliau sering dikenal atau disebut sebagai bapak historiografi.
menurut belia Ibnu Khaldun selaku sejarawan politik atau kekuasaan adalah sebuah negara yang memiliki tujuan yang jelas atau terstruktur dimana dapat diartikan memiliki sebuah tanggung jawab untuk melindungi yang lemah, dapat mendengar aspirasi masyarakat dan membina semua warganya serta dapat memberantas kemiskinan.
Hal tersebut juga dikatakan oleh seorang ilmuwan yang bernama Al-Farabi beliau juga mengungkapkan bahwa politik atau negara harus memihak kepada manusia karena baik itu politik ataupun kekuasaan memiliki fitrah yang seharusnya condong terhadap rasa kemanusiaan. membahas tentang kekuasaan tidak luput dari rasa untuk menjaga kekuasaan itu sendiri, Ibnu Khaldun telah mengungkapkan bahwa berdasarkan pahamnya tanpa ashabiyah maka negara akan terus berada dalam ancaman kehancuran.
KONSEP ASHABIYAH
Secarah bahasa ashabiyah berasal dari kata ashaba yang berarti mengikat. Secarah fungsional ashabiyah merujuk pada ikatan sosial budaya yang dapat digunakan untuk mengukur kekuatan kelompok sosial. Ashabiyah juga dapat dipahami sebagai solidaritas sosial, dengan menekankan pada kesadaran, kepaduan dan persatuan kelompok (Abdurrahman, 2001).
Lewat konsep ini, Ibnu Khaldun menganalisis persoalan politik yang merupakan kunci awal lahir dan terbentuknya sebuah negara. Apabila unsur ashabiyah suatu negara sudah melemah, maka negara tersebut akan berada dalam ancaman keruntuhan.
Ibnu Khaldun juga tidak terlepas dari rasa mengingatkannya bahwasannya negara yang tidak dapat memperkuat identitas asli kenegaraan tersebut maka akan dikhawatirkan bahwa negara tersebut tidak bisa maju oleh karena itu untuk bisa menjadi negara yang ideal diperlukan rasa untuk mengokohkan identitas asli negara itu sendiri jangan hanya bisa meyerap budaya luar saja.
Pandangan Ibnu Khaldun yang menyatakan bahwasannya dalam konsep ashabiyah agama memiliki peranan penting yang mengandung unsur visi, tujuan, cita-cita yang sama serta kesamaan nasib dapat mempengaruhi keberlangsungan hidup bernegara, namun hal itu berbanding terbalik dengan Nicollo Machiavelli yang justru menjadikan agama hanya sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan saja.
ashabiyah memiliki peranan yang penting sebagai sebuah penggerak negara ideal dan dapat menjadi satu landasan berdirinya suatu negara. ashabiyah juga memiliki peran yang besar dalam memperluas negara dan mempertahankan sebuah kekuasaan dalam suatu negara, oleh karena itu jika ashabiyah ini kuat maka negara pun akan menjadi luas begitu juga sebaliknya apabila ashabiyah ini lemah maka negara akan lebih terbatas.