Lihat ke Halaman Asli

Definisi, Prinsip, Keunggulan & Produk Asuransi Syariah

Diperbarui: 10 Juli 2024   17:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar : Asuransi Astra

A.   Pengertian Asuransi Syariah

Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 21 Tahun 2001, Asuransi Syariah adalah usaha saling tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

B.   Landasan Hukum Asuransi Islam 

Peraturan yang secara tegas menjelaskan tentang Asuransi Islam, yaitu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah. Dalam menjalankan usahanya, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi Islam masih menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh Dewan Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yaitu fatwa DSN-MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Adapun landasan hukum juga tertera dalam dalam QS. Al-Maidah ayat 2 yang artinya,

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

C.   Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah & Asuransi Konvensional

Asuransi syariah dan konvensional memiliki prinsip yang berbeda. Asuransi syariah menganut ketiga prinsip yaitu :

  • Prinsip Tabarru berarti setiap peserta memberikan sumbangan untuk membantu peserta lain dalam kelompoknya yang mengalami kerugian.
  • Prinsip Mudharabah mengacu pada kesepakatan antara perusahaan asuransi syariah dan peserta untuk berbagi hasil investasi yang dilakukan oleh perusahaan.
  • Prinsip Wakalah merujuk pada peran perusahaan asuransi syariah sebagai perwakilan peserta untuk mengelola dana yang telah dikumpulkan.

Sementara itu, asuransi konvensional menggunakan prinsip dan arti sebagai berikut :

  • Prinsip indemnity berarti perusahaan asuransi akan membayar sejumlah uang setara dengan kerugian yang diderita oleh peserta.
  • Prinsip subrogation mengacu pada hak perusahaan asuransi untuk mengambil alih hak-hak peserta dalam proses klaim.
  • Prinsip utmost good faith merujuk pada kepercayaan paling tinggi antara perusahaan asuransi dan peserta dalam memberikan informasi yang benar dan lengkap.                                                                                                

D.  Keunggulan Asuransi Syariah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline