Lihat ke Halaman Asli

Fadhil Rasyid

admin pt srikandi inti prakarsa

Pandangan Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Diperbarui: 14 Desember 2022   22:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melihat dari kasus yang baru baru ini banyak dibicarakan dan menjadi topik hangat dalam masyarakat, terkait pembunuhan berencana oleh inisal fs kepada brigadir j, menimbulkan pertanyaan bagaimana hukum memandang dalam tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam KUHP pasal 304 berbunyi "Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun" menjelaskan bahwa pembunuhan berencana adalah tindakan yang sangat keji karena dengan sengaja dan menyusun taktik untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Pelaku dapat diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup (20tahun) sebagai balasan dari perbuatannya. 

Tingkatan pembunuhan berencana lebih tinggi dari pada pembunuhan biasa, karena selain ada kesempatan, pembunuhan berencana juga dirancang sedemikian rupa jauh-jauh hari, sehingga pelaku memang memiliki niat buruk yang sudah terorganisir dengan baik. Pembunuhan ini juga diatur dengan sangat rapi tanpa meninggalkan jejak sedikitpun, agar tidak terungkap oleh siapapun. Namun, sebaik baiknya bangkai disembunyikan, baunya pasti akan tercium juga.

Bagaimana bisa orang memiliki pemikiran sekeji itu untuk sesama makhluk tuhan lainnya? Dengan merampas secara paksa hak asasi manusia untuk hidup, apalagi direncanakan sebelumnya, itu membuktikan bahwa sifat manusia itu sebenarnya picik untuk mempertahankan sesuatu yang dimilikinya, juga tidak akan pernah puas terhadap suatu hal. Penyalah gunaan kekuasaan juga turut berperan untuk menutupi pembunuhan berencana yang banyak terjadi di Indonesia.

Salah satu faktor itu sendiri dari pembunuhan berencana adalah adanya dendam pribadi pelaku terhadap korban, misal karna sakit hati, perselingkuhan, pelecehan, atau masih banyak hal lainnya. Pembunuhan berencana itu sendiri tidak dibenarkan dalam agama manapun, maka jika suatu waktu itu terjadi, akan ada sanksi yang berat terhadap pelaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline