Empat orang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Ketua Umum Partai Demokrasi Perjuangan Megawati Soekarno Putri dan Sekjend DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Keempat kader PDIP tersebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP).
Keempat orang kader PDIP itu menggugat Megawati dan Hasto karena dianggap memecat mereka tanpa prosedur yang berlaku.
Keempat penggugat itu adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean. Keempatnya telah mengajukan gugatan terhadap Megawati dan Sekjend Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Balige. Keempatnya selain meminta Pengadilan untuk membatalkan pemecatan mereka, juga menuntut Megawati sebesar 40 miliar atau tepatnya 40.720.000'- rupiah.
Alasan pemecatan keempat kader PDIP tersebut menurut DPP PDIP, karena keempatnya tidak menjalankan kebijaksanaan partai yaitu memenangkan pasangan calon Bupati Samosir pada Pilkada Desember 2020, yakni Calon Bupati Rapidin Simbolon dan Calon Wakil Bupati Juang Sinaga. Menurut Naibaho Situmorang dan kawan-kawan, mereka telah berusaha keras untuk memenangkan Rapidin Simbolon dan Juan Sinaga.
Sepertinya sekarang lagi musim kader yang dipecat mengugat balik DPPnya. Kemarin kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Viani Limardi yang mengugat PSI sebesar 1 triliun rupiah, kini empat kader PDIP yang dipecat mengugat Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarno Putri sebesar 40 miliar rupiah. Siapakah yang memenangkan kasus ini? Sangat menarik untuk kita tunggu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H