Menteri Pendidikan Budaya, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan soal syarat penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri pendidikan Budaya, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Pasal 3 ayat 2 huruf d yang menyebutkan, "Sekolah yang menerima dana BOS apabila memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama 3 tahun terakhir".
Peraturan tersebut di tolak oleh PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Muhammadiyah dan NU.
PGRI, Muhamadiyah dan NU menilai pasal tersebut menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan hak pendidikan sesuai UUD 1945.
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayainya," kata Wakil Sekjen PGRI Dudung Abdul Qodir.
Menurut Dudung Qodir sekolah-sekolah dengan peserta didik sedikit umumnya berada di daerah pedalaman. Namun, sekolah itu justru berkontribusi besar di tengah masyarakat, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Sepertinya Mendikbudristek Nadiem Makarim lebih lebih mengutamakan penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler sekolah-sekolah besar yang berada di perkotaan. Sedangkan sekolah-sekolah di daerah pedalaman dengan jumlah murid dibawah 60 orang tidak diakui.
Sungguh malang nasib sekolah kecil (dengan jumlah Murid dibawah 60 orang) sudah miskin tidak dapat dana bantuan BOS lagi. Padahal sekolah kecil ini, tulang punggung pendidikan Indonesia.
Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi Nadiem Makarim bukan satu kali ini saja membuat keputusan kontroversial. Sebelumnya Menteri tamatan Havard University Amerika Serikat ini juga telah sering membuat keputusan kontroversial, sehingga Organisasi sebesar PGRI, Muhammadiyah dan NU meradang.