Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan Pemerintah tidak pernah menutup tempat ibadah seperti masjid, gereja hingga pura.
"Tadi ada yang menanyakan apakah masjid sudah dibuka? Bapak ibu sekalian perlu kami sampaikan masjid tidak pernah ditutup, tempat ibadah tak pernah ditutup ini peraturan pemerintah yang sudah disampaikan," kata Yaqut, Minggu (25/07/2021).
"Yang tidak diizinkan adalah menggelar peribadatan secara berjemaah karena justru menjadi sumber penularan," tambah Yaqut.
Pertanyaan kita adalah perbedaan antara tidak ditutup tempat ibadah (Masjid, Gereja dan Pura) dengan tidak diizinkan peribadatan berjamaah? Bukankah orang ke Masjid untuk shalat berjamaah?
Jadi dilarang shalat berjemaah sama saja artinya dengan menutup Masjid.
Belum ada orang yang datang ke Masjid untuk shalat sendiri-sendiri. (kecuali musafir atau orang sudah ketinggalan untuk shalat berjamaah). Kalau shalat sendiri-sendiri mendingan dirumah saja.
Lebih praktis dan menghindari kerumunan sesuai anjuran pemerintahan menjalankan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak dengan menghindari kerumunan).
Kesimpulannya adalah melarang atau tidak diizinkannya shalat berjamaah sama saja dengan menutup masjid. Karena tujuan utama kita ke Masjid adalah shalat berjamaah. Bagaimana bisa Tempat ibadah tidak pernah ditutup, tapi ibadah berjemaah dilarang atau tidak diizinkan?
Penjelasan Pak Menteri Agama di atas mungkin membuat kita bingung. Tolong bedain lagi pak menteri, cara berpikir kami belum bisa mencerna perkataan bapak. Masyarakat biasa dengan seorang Menteri tentu berbeda jauh kwalitas berpikirnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H