Lihat ke Halaman Asli

Fadhillah Piliang

Programer komputer yang suka menulis dari saat kuliah

Malunya Aku Jadi Tamatan UI

Diperbarui: 22 Juli 2021   06:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dulu aku sangat bangga dan bahagia karena aku diterima di Universitas Indonesia, salah satu Perguruan Negeri terkemuka di Indonesia. Orang tuaku lebih bangga lagi karena  anak kesayangannya, berhasil menyingkirkan puluhan ribu, bahkan ratusan ribu saingan dari seluruh Indonesia.

Aku Alhamdulillah bisa menyelesaikan kuliahku dengan cepat, bahkan lebih baik cepat dari biasanya. Hanya dalam 3,5 tahun aku bisa  menyelesaikan kuliahku. Aku merasa makin senang dan bangga, karena bisa cepat dari salah satu Perguruan tinggi terkemuka di negeri ini. Aku semakin senang tiada kepalan wisudaku dihadiri oleh ibu Puan Maharani, mantan Menko dan Ketua DPR-RI. Dan lebih berbahagia lagi, karena yang akan mewisudaku adalah seorang Rektor yang bergelar Profesor, yaitu Profesor Adi Kuncoro SE.MA.phD. Profesor Adi Kuncoro menyelesaikan gelar master pada tahun 1990 dengan konsentrasi Development Economics di University of Minnesota, Amerika Serikat (AS). Dan menamatkan gelar S3 di bidang ekonomi dari Brown University pada tahun 1994.

Tetapi aku tidak tahu selain Rektor UI, Profesor Adi Kuncoro juga merangkap menjadi Wakil Komisaris Utama Bank BRI. Sebuah bank milik pemerintah terbesar di Indonesia. Ari Kuncoro dinilai telah melanggar peraturan karena sebagai rektor UI, seharusnya tidak boleh merangkap jabatan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Hebatnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Peraturan baru ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo tanggal 2 July 2021.
Dalam perubahan peraturan tentang Statuta UI itu, ada salah satu terkait posisi Rektor UI yang kini boleh merangkap jabatan. Mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2021 bahwa larangan rangkap jabatan pada Rektor UI di BUMN hanya spesifik untuk jabatan direksi.
Artinya, tidak bisa dikatakan menyalahi aturan ketika seorang Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan plat merah lainnya.

Kini aku malu menjadi tamatan Universitas Indonesia, karena rektorku merangkap dua jabatan sekaligus. Di saat teman-temanku masih berjuang mendapatkan pekerjaan. Di saat yang sama Rektornya mempunyai dua pekerja sekaligus.
Dan hebatnya rangkap jabatan itu, seperti direstui, dengan keluarganya statuta baru. Bukannya Adi Kuncoro yang berhenti pada salah satu jabatan, tapi malah statutanya yang dirubah untuk merestui rangkap jabatan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline