Judi online merupakan masalah yang kian memuncak dan sulit diberantas di Indonesia. Sepanjang 2023, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), uang taruhan yang digunakan pelaku judi online mencapai angka Rp 327 triliun.
Jenis judi online yang marak ditemui di Indonesia adalah judi slot yang angkanya mencapai 80%. Di lingkungan mahasiswa sendiri, judi yang dianggap biasa dan sering dilakukan adalah judi bola, dimana judi jenis ini mengharuskan pemainnya menebak klub yang akan menang pertandingan.
Selain menebak klub yang akan menang, judi bola juga dapat dilakukan dengan menebak skor akhir pertandingan. Jenis judi ini tidak terdengar seperti akan sangat bermasalah padahal nyatanya inilah salah satu penyebab Indonesia darurat judi online.
Judi online juga menjadi marak karena adanya iklan-iklan yang menyertakan judi online di sosial media, dimana mayoritas masyarakat Indonesia pasti memiliki sosial media di zaman modern ini.
Berdasarkan survei Populix pada 21-28 November 2023, iklan judi online marak diunggah di Instagram, Youtube, dan Facebook. Persenan iklan judi online di ketiga platform besar tersebut mencapai lebih dari 40%. Dan di platform lain seperti TikTok, mencapai angka 27%. Dan ada pula iklan judi di platform X yang mencapai 16%.
Tidak heran banyak masyarakat Indonesia yang terbuai dengan judi online, karena pada sosial media pun judi online diiklankan dan membuat orang-orang, terutama yang krisis keuangan akhirnya terbuai untuk ikut melakukan judi online.
Bukan hanya iklan, judi online pun makin marak karena dipromosikan oleh influencer, buzzer, serta artis. Selain itu, judi online dirasa sebagai salah satu cara agar seseorang bisa mendapatkan uang secara cepat, apalagi saat tingkat kemiskinan di Indonesia cukup tinggi. Banyak masyarakat yang berhasrat untuk mendapatkan kekayaan secara instan tanpa memikirkan moral dan hukum yang ada Indonesia.
Tanpa disadari, terjebak di lingkaran judi online dapat merusak kehidupan seseorang karena judi online tidak selalu membuat hidup pelakunya menjadi baik.
Dana yang digunakan untuk judi online tidak selalunya berasal dari penghasilan pribadi, banyak dari pelaku judi online melakukan pinjaman ke saudara, bank, bahkan pinjaman online. Ada juga beberapa dari mereka yang akhirnya harus menjual barang-barang kepemilikan mereka untuk melakukan judi online. Dan tanpa mereka sadari, mereka hanya memiskinkan diri mereka sendiri.
Maka dari itu, judi online harus diberantas. Masyarakat harus diberikan edukasi terkait judi online dan memiliki kesadaran diri yang tinggi agar tidak melakukan judi online. Pemerintah pun harus melakukan pemantauan dan evaluasi pencegahan judi online, serta mengoordinasikan langkah sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala pencegahannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H