Polisi menyelidiki dugaan kasus bunuh diri seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) di rumah indekosnya di Lempongsari, Semarang, pada 12 Agustus 2024. Korban, seorang dokter muda RSUD Kardinah Tegal dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi di RSUP dr. Kariadi Semarang, ditemukan tewas setelah menyuntikkan obat ke tubuhnya. Penyelidikan awal dilakukan setelah korban tidak merespons panggilan teman-temannya. Korban ditemukan dalam kamar yang terkunci dari dalam. Spekulasi terkait dugaan perundungan muncul setelah ditemukan catatan di buku harian korban. Namun, dalam klarifikasi resmi, Rektor Undip, Prof. Suharnomo, membantah adanya indikasi perundungan, menyatakan bahwa korban memiliki masalah kesehatan yang mempengaruhi pendidikannya. Universitas juga menekankan pentingnya menjaga privasi dan konfidensialitas medis terkait kondisi korban, yang sempat mempertimbangkan untuk mundur dari program studi tetapi terikat dengan ketentuan beasiswa.