Proses dalam melawan penyebaran pandemi virus Covid-19 telah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), pemerintah mulai kmbali perlahan lahan menormalkan aktivitas dengan memberlakukan sebuah aturan baru, yaitu New Normal.
Kebijakan ini diambil mengingat tingkat waktu penemuan vaksin yang tidak sebentar, tetapi masyarakat sudah memiliki kebutuhan untuk hidup layaknya biasa. Protokol new normal mengikuti anjuran standar acuan dari WHO, yaitu, sebagai berikut: kantor rutin memberi buah dan vitamin C untuk karyawan, pekerja diperiksa suhu tubuhnya sebelum dibolehkan melewati pintu masuk kantor, serta harus selalu membersihkan tangan, pakai masker, dan menjaga jarak.
Di dunia pendidikan, belum adanya isyarat akan segera menerbitkan aturan untuk masuk sekolah dan tatap muka seperti biasa, namun dalam instagram Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem, ia berkata bahwa keputusan pembukaan kembali sekolah akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan bukan sepihak oleh Kemendikbud. Adapun tersebarnya rumor dan pemberitaan yang memuat informasi Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di bulan Juli dinyatakan Mendikbud tidak benar. Namun, saat ini memang tidak ada kebijakan untuk menggeser kalender akademik.
Dunia pendidikan adalah sebuah hal yang sangat krusial bagi tumbuh kembang anak di Indonesia. Dengan dimulainya protokol New Nomal, maka seharusnya menandakan tingkat penyebaran pandemi Covid-19 telah menurun, sehingga dapat diberlakukannya aktivitas seperti biasa.
Namun, pada kenyataanya, tingkat penyebaran virus Covid-19 di Indonesia per Juni 2020 masih tergolong tinggi, yaitu di angka penambahan kasus 1000 orang setiap harinya. Tentu memberlakukan aktivitas new normal di dunia pendidikan yang isinya dalah mayoritas anak-anak akan rentan terkena virus Covid-19 ini. Apabila benar-benar akan dilakukan pembelajaran tatap muka, tentunya ada banyak poin yang harus dilakukan oleh penyelenggara sekolah diantaranya adalah:
- Penyemprotan disinfektan sebagai sarana pembersihan di sekolah
- Menunjang setiap media cuci tangan pada setiap kelas.
- Mengajak otang tua untuk menyosialisasikan new normal lewat komite.
- Pemeriksaan peserta didik dengan mengandeng dinas kesehatan terdekat, dengan harapan apabila ada peserta yang terindikasi gejala covid, dapat dirumahkan segera.
- Harus adanya guru yang mengatur kebijakan phsycal distancing di sekolah secara terjadwal.
- Kepala sekolah beserta wakil kurikulum dan kesiswaan, membagi jumlah peserta didik dalam satu kelas menjadi dua bagian, dengan tujuan agar penerapan sosial distancing di dalam kelas dapat dijalankan. Jaga jarak antarpeserta didik dapat diterapkan jika kepadatan jumlah peserta didik dikurangi.
- Jadwal pembelajaran diatur dalam dua gelombang, yaitu pagi dan siang
Pelakasanaan poin poin diatas harus dilaksanakan secara teratur dan ketat, mengingat anak adalah salah satu bagian masyarakat yang rentan terkena penyebaran virus covid 19. Apabila sekolah masih belum sanggup untuk menjaga anak didik dan melakukan poin-poin diatas ada baiknya sekolah pada tahun ajaran baru kembali dijalankan secara daring, sampai kurva pandemi kembali landai dan menunjukkan keccendurungan turun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H