Magang di Erwin & Partners Law Firm melalui program CoE (Center of Excellence) batch 3 merupakan pengalaman berharga yang memperkaya kemampuan dan pemahaman kami tentang dunia hukum, terutama dalam praktik di firma hukum.
Kami merupakan salah satu kelompok magang CoE Batch 3 yang dimana anggota kami terdiri dari tiga orang, yaitu Fadhilah Shafa Sri Hartati, Siti Nazihatus Shofa, dan Khayla Putri. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kami yaitu Bapak Erwin Indra Prasetya, S.H., M.H., CPLC. dan Pendamping Dosen Pembimbing Lapangan (P-DPL) Ibu Isdian Anggraeny, SH., M.Kn.
Karena Bapak Erwin Indra Prasetya, S.H., M.H. CPLC. merupakan koordinator di Posbakum PN Bangil, maka kami ditempatkan di Kantor Posbakum PN Bangil yang beralamant di Jalan Dokter Soetomo No.25, Sukalipuro, Dermo, Kec. Bangil, Pasuruan, Jawa Timur.
Selama periode magang, kami berkesempatan terlibat dalam berbagai aspek pekerjaan yang dilakukan oleh firma hukum ini. Mulai dari pembuatan dokumen hukum seperti surat kuasa, dan nota pembelaan hingga analisis kasus-kasus nyata yang ditangani oleh firma. Kami juga diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam penyusunan dokumen-dokumen litigasi, di mana kemampuan legal drafting kami berkembang.
Tak hanya bekerja di balik meja, kami juga terlibat dalam penjelasan perkara yang dilakukan oleh para advokat, yaitu oleh Bapak Erwin Indra Prasetya, S.H., M.H., CPLC., Ibu Wakhidatus Sa’idah, S.H., M.H, Bapak Eko Nurhidayat, S.H, dan Bapak Wahyu Pratama Putra, S.H. penjelasan ini memberikan wawasan tentang bagaimana perkara ditangani, termasuk strategi hukum yang digunakan dan pemahaman yang mendalam tentang duduk perkara tersebut. Dalam banyak kesempatan, kami juga diajak untuk mengikuti sidang di pengadilan, yang memberikan kami pengalaman langsung mengenai proses litigasi.
Salah satu hal yang paling berkesan adalah budaya kerja di Erwin & Partners yang sangat profesional, tetapi tetap hangat dan mendukung. Para advokat tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga mendorong kami, untuk berani menghadapi dan melayani klien yang ingin mengajukan permohonan saat kami melakukan piket di posbakum ruang PTSP yang didampingi oleh Bapak Ardi Aprilianto, S.H dan Bapak Mohamad Oky Mujia Ashari, S.H. Kami merasa keterlibatan kami dalam berbagai pendampingan konsultasi hukum tidak hanya sekadar untuk memenuhi tugas magang, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penanganan klien.
Ada banyak sekali keunggulan yang kami dapatkan selama magang di Erwin & Partners Law Firm, seperti belajar dalam memberikan konsultasi mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat surat permohonan voluntair dan cara membuat surat permohonan yang baik dan benar, baik permohonan ganti/perbaikan/beda nama diri sendiri, orangtua, atau nama anak, yang didampingi oleh paralegal Korgie Aryatama Maulana, S.H. Selain kami menjalankan tugas magang kami, disisi lain kami juga diajak bepergian untuk menyegarkan suasana setelah magang bersama Bapak Yosca Angga Kusuma, S.H. bersama para advokat lainnya.
Kami juga rutin membuat pledoi dan diajarkan perbedaan antara pledoi advokat profesional dan atas nama LBH Peradi Malang Raya. Lalu kami bisa mengikuti dan mengamati jalanya berbagai macam sidang seperti sidang dalam kasus-kasus tindak pidana narkotika, pembunuhan, TP2O. Kami juga mengikuti sidang advokat profesional seperti sidang perdata mengenai waris, sengketa tanah dan sidang permohonan voluntair.
Kami juga bisa menyaksikan berbagai macam sidang dari sidang perkara hak waris di Pengadilan Agama Bangil dan perkara yang sama di Pengadilan Negeri Singaraja, Bali.