Lihat ke Halaman Asli

PPN Beras Hoax atau Tidak?

Diperbarui: 20 Juni 2021   18:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PPN atau yang biasa di sebut pajak pertambahan nilai  adalah suatu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Menurut  (Pasal 4 ayat (1) UU PPN) objek PPN berupa:

  • penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • impor BKP;
  • penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  • ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
  • ekspor JKP oleh PKP.

Dengan  adanya PPN atau pajak pertambahan nilai berfungsi untuk masukan atau pendapatan yang akan diterima oleh pemerintah yang selanjutnya akan dikelola dengan baik oleh pemerintah untuk keperluan pertumbuhan ekonomi

Baru -baru ini tersiar kabar bahwa pemerintah akan memberlakukan PPN atau pajak pertambahan nilai untuk bahan pokok seperti beras.Tentu saja hal ini mengejutkan banyak masyarakat di tambah lagi keuangan masyarakat yang sedang kritis yang diakibatkan oleh Covid 19.hal ini  membuat masyarakat khawatir jika PPN untuk bahan pokok terealisasi akan sangat memberatkan untuk kehidupan mereka,apalagi pada covid 19 masyarakat yang seharusnya bisa bekerja,berjualan,berbisnis dapat terhambat.Lalu dalam jangka panjang akan mulai tterjadi krisis ekonomi seperti yang di alami indonesia pada tahun 1998,membuat perekonomian indonesia hancur

Tetapi di sini pemerintah di wakilkan oleh menteri keuangan sri mulyani langsung membantah hal tersebut.menurutnya tidak benar bahwa pemerintah membebankan masyarakat dengan memberlakukan PPN untuk bahan pokok,menurut beliau sudah dari dulu pemerintah sudah menerapkan PPN bahan pokok seperti beras.pemerintah hanya ingin memperbaharui PPN tersebut

saya berharap dengan adanya jurnal ini membuka wawasan bagi para pembaca  supaya tidak mudah tertipu oleh berita berita hoax dan mudah terhasut oleh berita yang belum jelas sumbernya.sekian dari saya Terimakasih




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline