Oleh: Fadhil Raditya Ferdinata
Dosen Pengampu: Amilia Kartikasari, S.Tr. Kes., M.T
D-IV Teknologi Radiologi Pemcitraan- Fak Vokasi UNAIR
Dalam berbagai bidang medis, radiasi pengion telah digunakan untuk diagnostik dan terapi. Ini adalah komponen penting dari tenaga nuklir. Dalam diagnostik, radiasi pengion digunakan untuk memvisualisasikan struktur internal tubuh dan menemukan penyakit, seperti tumor atau infeksi. Dalam terapi, radiasi pengion digunakan untuk menghancurkan sel-sel kanker dan menghentikan perkembangan mereka. Dengan demikian, radiasi pengion telah menjadi alat yang sangat efektif dalam pengobatan berbagai jenis penyakit, termasuk kanker, dan telah membantu meningkatkan tingkat kesembuhan pasien. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) diperlukan untuk mengawasi dan mengendalikan keamanan radiasi selama penggunaan sumber radiasi pengion dan zat radioaktif.
Dalam proses ini, PPR memastikan bahwa semua standar dan peraturan keselamatan radiasi dipenuhi, sehingga risiko paparan radiasi dapat diminimalkan dan keselamatan penggunaan sumber radiasi dapat terjamin. Dengan demikian, PPR berperan sebagai penjamin keselamatan radiasi dan memastikan bahwa penggunaan sumber radiasi pengion dan zat radioaktif dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Petugas Proteksi Radiasi (PPR) ditunjuk oleh pemegang izin dan dinyatakan mampu oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melakukan tugas yang terkait dengan perlindungan radiasi. Dalam kapasitasnya, PPR memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk mengawasi dan mengendali keamanan radiasi, serta memastikan bahwa semua standar dan peraturan keselamatan radiasi dipenuhi.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPR harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk memiliki standar kompetensi dan materi pelatihan yang sesuai. Kemampuan untuk menjelaskan aspek manajemen dari penggunaan sumber radiasi pengion di lingkungan kerja, termasuk perencanaan, pengorganisasian, menggerakkan, dan mengendalikan tahapan pekerjaan, dan menyusun evaluasi terhadap proses dan hasil pekerjaan adalah bagian dari standar kompetensi ini. Selain itu, PPR juga harus mengikuti prosedur pelaksanaan ujian yang ditetapkan oleh Kepala BAPETEN dan mematuhi tata tertib yang berlaku. Dalam hal PPR tidak menindaklanjuti peringatan tertulis, Kepala BAPETEN dapat memberikan peringatan tertulis kembali dan, jika tidak dipenuhi, dapat melakukan pembekuan Surat Izin Bekerja. Dengan demikian, PPR harus memastikan bahwa semua standar dan peraturan keselamatan radiasi dipenuhi dan risiko paparan radiasi dapat diminimalkan. Dalam rangka meningkatkan keselamatan radiasi, PPR juga harus mengikuti pelatihan penyegaran yang diselenggarakan oleh BAPETEN. Peraturan Kepala BAPETEN ini memiliki Lampiran IV, yang berisi materi pelatihan ini. Dengan demikian, PPR dapat memperbarui pengetahuan dan keterampilannya dalam mengawasi dan mengendali keamanan radiasi, serta memastikan bahwa penggunaan sumber radiasi pengion dan zat radioaktif dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.
REFERENSI
Hermawan, N. T. (2015). PENGEMBANGAN SILABUS PELATIHANDALAM RANGKA PENINGKATAN KOMPETENSI PETUGAS PROTEKSI RADIASI BIDANG MEDIS. Prosiding Seminar Nasional Fisika (E-Journal) SNF2015http://snf-unj.ac.id/kumpulan-prosiding/snf2015/, 17-22.
Suhaedi Muhammad, R. E. (2015). ASPEK KESELAMATAN PADA PROSES PRODUKSI RADIOISOTOP . Seminar Keselamatan Nuklir 2015, 156-158.
BAPETEN (2013). Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penyimpanan Technological Enhanced Naturally Occuring Radioactive Material. Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H