Lihat ke Halaman Asli

Fadhel Fikri

Co-Founder Sophia Institute.

Akar Masalah Kapitalisme dan Liberalisasi di Indonesia

Diperbarui: 31 Desember 2023   09:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas

Tak ada angin, tak ada hujan tetiba beredar potongan video tentang pernyataan Ichanuddin Noory dalam acara dikui. Pengamat ekonomi itu berbicara dengan penuh emoi dan angat ekpreif oal biang kerok Liberalisasi ekonomi di Indoneia. Tanpa tedeng aling-aling menuding tokoh dan partai tertentu, tapi minim bukti, hanya klaim epihak dan parial.

ebenarnya umber informai beraal dari dikui yang dilakanakan Dewan Majid Indoneia Jakarta, dan diiarkan Channel Ekonomi Politik Ilam pada 24 Oktober 2022. Dikui itu kemudian diberitakan, antara lain oleh portal berita Kata Logika (29 Januari 2023) dengan judul bombatik (Ichanuddin Noory: Demi Allah, PK Biang Kerok Liberalisasi Ekonomi). Tak banyak orang yang membaca berita itu dan lebih banyak lagi yang tidak percaya ocehan Noory.

Potongan video diebar ulang pada momen ketika ejumlah partai politik mulai mendeklaraikan bakal calon preiden yang akan berkompetii pada pemilu 2024. Ada nama Ganjar Pranowo (diuung PDIP) dan Anie Bawedan (diuung Nadem, PK dan Demokrat), ementara koalii bear maih ragu untuk mengajukan Prabowo ubianto atau figur lain.

Entah, apakah Noory tahu bahwa argumentainya ekarang dipakai untuk mendekreditkan partai dan tokoh tertentu. elaku warga mayarakat yang berpikir kriti dan terbuka, kita perlu mendikuikan ulang pernyataan Noory yang terdengar impliitik. Mialnya, dengan nada emoional ia mengatakan: "ubhanallah, aya bia buktikan pada Anda, bahwa PK ikut berkontribui meruak negeri ini." Bukti yang diodorkannya adalah pertama, lahirnya UU Penanaman Modal era Preiden uilo Bambang Yudhoyono (Nomor 25 Tahun 2007). "Menteri Pertanian dari PK, Anton Apriyantono. Dari dia awal Liberalisasi ektor pertanian," kata Noory.

Bukti kedua, UU Miga Nomor 22 Tahun 2001. aat itu, "Irwan Prayitno, dulu Ketua Komii VIII DPR RI kader PK. Orang dibalik liberaliai ektor Miga," ujar Noory meluapkan emoinya. Dia menyatakan telah bertemu langung dengan Anton aat menjabat Mentan dan Irwan ketika menjadi Ketua Komii VIII DPR, bahkan berbicara di depan anggota Fraki dan penguru PK. Noory mengaku angat jengkel dengan PK, yang berama Demokrat meliberaliai ektor trategi melalui menjual paal atau aturan dalam UU.

Perlu diingat, ketika dikui ekonomi dilakanakan DMI dengan naraumber Noory (tahun 2022), telah berlaku UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang kemudian digugat ke Mahkamah Kontitui dan dinyatakan inkontituional terbata. Namun Pemerintahan Joko Widodo bukan merevii UU Ciptaker berama DPR RI, malah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 yang kemudian dibaha dan diahkan DPR RI menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku ejak 31 Maret 2023.

PK jela-jela menolak UU Ciptaker 2020 dan Perppu Ciptaker 2022. Apa kaitan UU Ciptaker (2020/2023) dengan UU Penanaman Modal (2007) dan UU Miga (2001)? Di itulah ubtani "liberaliai ekonomi" yang dipraktikkan di Indoneia (oleh penguaa) dalam perpektif jangka pendek atau jangka panjang, ehingga mayarakat tidak terjebak pada tudingan tanpa daar pengetahuan yang benar.

Dalam tinjauan hukum, UU Ciptaker telah melakukan beberapa penyeuaian terhadap UU Penanaman Modal, antara lain: ketentuan yang berlaku mengenai penanaman modal di eluruh ektor di wilayah Republik Indoneia haru mematuhi UU Ciptaker, bidang uaha yang tertutup untuk penanaman modal (Daftar Negatif Invetai) dikurangi menjadi 6 bidang uaha (yang lain beba), mencabut kewajiban pemerintah puat untuk menetapkan bidang uaha yang dicadangkan bagi pengembangan uaha mikro, kecil, menengah dan koperai, perubahan kriteria penanaman modal yang mendapatkan inentif (Hukum Online, 25 November 2021). Hal itu tidak dibaha Noory, ehingga mengaburkan ekaligu menguburkan pandangan yang komprehenif dan objektif, karena mungkin terperangkap trauma peronal.

UU Miga juga tak kalah komplek, karena lebih dari dua dekade gagal direvii. Banyak kekuatan politik dan pemodal yang berkepentingan, ehingga tidak logi apabila tanggung-jawab penetapan UU hanya dibebankan kepada atu kekuatan politik, apalagi hanya partai menengah yang eki dengan modal mandiri.

UU terebut ebagai landaan hukum pembaharuan dan penataan kembali uaha miga. Mengingat UU Prp. Nomor 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Ga Bumi dan UU Nomor 8 Tahun 1971 tentang Peruahaan Pertambangan Minyak dan Ga Bumi dianggap tidak memadai. UU Miga tahun 2001 dikuatkan oleh Perpre Nomor 5/2006 tentang Kebijakan Energi Naional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline