Penipuan Umrah First Travel
Pada jaman sekarang banyak sekali travel- travel yang menawarkan kita untuk travelling ke beberapa tempat yang indah untuk dikunjungi. Bahkan tidak hanya tempat wisata akan tetapi beberapa tempat tujuan seperti mekkah-madinah untuk beribadah umat islam.
Dengan adanya travel ini,digemparkan dengan Gerak gerik persoalan di salah satu PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang mulai menampakkan perbuatan liciknya untuk menipu pada akhir Maret 2017.
Perusahaan biro umrah itu akhirnya gagal untuk memberangkatkan jemaahnya. Dan pada akhirnya Jamaah umrah terpaksa diberikan tempat tinggal untuk menginap di sekitar Bandara Soekarno Hatta.
Semakin lama bertambahnya hari ,jumlah calon jamaah umroh yang gagal diberangkatkan semakin lama semakin terus bertambah. Pada akhirnya kementerian Agama, yang memiliki otoritas dalam persoalan itu, berkali-kali meminta klarifikasi kepada PT First Anugerah karya Wisata atau First Travel tersebut. Namun, jawaban manajemen First Travel kerap tidak sesuai atau tidak masuk akal.
Pada ahirnya puncaknya pada bulan Juli 2017. Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan First Travel menghentikan penjualan paket promonya. Karena tidak bisa bertanggung jawab dengan perusahaannya, perusahaan itu disinyalir melakukan investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin atau bisa disebut dengan koruspi uang masyrakat.
Sebulan kemudian, Kementerian Agama Indonesia mencabut izin operasional perusahaan First Travel. First Travel dinilai telah melakukan pelanggaran undang-undang tentang penyelenggaraan ibadah haji karena menelantarkan para jamaah umrohnya. Jumlah korban yang gagal diberangkatkan oleh PT First Travel ini mencapai sebanyak 58.682 orang.
Di sisi lain, Polisi republic Indonesia juga menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan First Travel. Puncaknya Bareskrim Polri menetapkan direktur utama First Travel Andika Surachman dan direktur First travel Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan melanggar UU ITE.
Kasus itu juga menyeret Adik Anniesa Hasibuan, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, yang menjabat komisaris di First Travel. Publik juga terhenyak ketika polisi mengungkap kehidupan mereka yang bergelimang kemewahan, kontras dengan nasib ribuan jemaah yang justru gagal mereka berangkatkan. 6 Desember lalu, Polri telah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan negeri Depok.
Disini dapat disimpulkan bahwa PT First Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal sebagai First Travel ini melakukan penggelapan dana atau korupsi uang jamaah umroh.
Kasus ini sudah melanggar peraturan yang dituliskan pada undang undang dasar Negara republic Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan rentan korupsi dalam praktiknya.