Lihat ke Halaman Asli

RUU TNI: Mati Suri Era Orde Baru

Diperbarui: 29 Juli 2024   21:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: peloporwiratama.co.id

Dunia perundang-undangan Indonesia kembali diramaikan dengan perdebatan hangat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. RUU ini, yang diusulkan oleh pemerintah dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Para pendukung RUU ini berargumen bahwa RUU tersebut diperlukan untuk memperkuat institusi TNI agar lebih modern, profesional, dan akuntabel.

Namun, di sisi lain, banyak pihak yang khawatir bahwa RUU tersebut akan membawa kembali era Orde Baru, di mana militer memiliki kekuasaan yang besar dan represif. Kekhawatiran ini didasari oleh beberapa ketentuan dalam RUU tersebut, seperti pasal yang memberikan hak imunitas kepada anggota TNI dalam menjalankan tugasnya.

Perdebatan mengenai  RUU TNI ini menunjukkan kompleksitas dan sensitivitas isu terkait reformasi institusi militer di Indonesia. Reformasi institusi militer merupakan salah satu agenda penting dalam upaya membangun demokrasi dan mewujudkan supremasi hukum di Indonesia.

Namun, reformasi ini tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengabaikan hak-hak asasi manusia dan prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, penting untuk melakukan kajian mendalam dan diskusi publik yang luas sebelum RUU TNI disahkan menjadi undang-undang.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang RUU TNI, dengan fokus pada analisis kritis terhadap potensi kembalinya era Orde Baru.

Pertanyaan-pertanyaan kunci yang akan dibahas dalam artikel ini meliputi:

  • Apa saja poin-poin penting dalam RUU TNI?
  • Apa potensi dampak RUU tersebut terhadap demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia? (de javu era orde baru)

Artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pemahaman publik yang lebih baik tentang RUU TNI, serta mendorong diskusi yang konstruktif tentang reformasi institusi militer di Indonesia.

Poin-Poin Penting dalam RUU TNI

Pada Selasa (28/5/2024), Rapat Paripurna DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Persetujuan revisi UU TNI ini dilaksanakan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya, termasuk UU Kementerian Negara dan UU Polri. Menurut laporan Antara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa revisi UU TNI akan mencakup perpanjangan batas usia pensiun serta aturan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh prajurit TNI. 

Draft revisi ini memuat beberapa poin yang menjadi sorotan publik. Berdasarkan keterangan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyebutkan "Badan Pembinaan Hukum TNI melakukan pembahasan RUU TNI pada April 2023 lalu. Dalam dokumen yang beredar, terdapat beberapa poin perubahan, yaitu perluasan fungsi TNI (Pasal 3), Operasi Militer Selain Perang (Pasal 7), perluasan penempatan di jabatan sipil (Pasal 47), perpanjangan masa dinas keprajuritan (Pasal 53), penghapusan kekuasaan peradilan umum bagi prajurit TNI (Pasal 65), dan anggaran (Pasal 67). Perubahan-perubahan ini menunjukkan adanya perubahan cara pandang dan peran militer di luar sektor pertahanan negara."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline