Lihat ke Halaman Asli

Fachrur Rozi

Menyukai Traveling dan seorang Konseptor

Menghukum Tanpa Hukuman

Diperbarui: 14 Oktober 2023   01:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Dokumentasi Pribadi

Assalamualaikum sobat hebat...!

Akhirnya bisa jumpa kembali di Kompasiana... Apa kabarnya ini teman-teman hebat semua? Jangan lupa bahagia ya semuanya...!

Baik... kali ini kita kembali bersua dalam tugas Modul 1.4.a.6 Demonstrasi Kontekstual tentang budaya positif. Tanpa terasa sudah lebih dari dua bulan proses Calon Guru Penggerak Angkatan 9 sudah berjalan. Capek? Iyalah...! Hehheee.... Tapi tetap harus semangat..!!!

Pada tulisan saya kali saya beri judul "Menghukum Tanpa Hukuman", loh kok bisa? Mungkin itu kali ya pertanyaan yang langsung terlintas dalam benak sobat hebat semua. Eiittss... Tapi jangan salah loh, pada modul 1.4. ini yang mempelajari Budaya Positif ternyata ada cara-cara yang baik dalam menangani suatu permasalahan pada anak  disekolah.

Pada modul ini dijelaskan bahwa dengan menggunakan tahapan Segitiga Restitusi ternyata dapat membuat orang yang melakukan kesalahan dapat menyadari dan bertanggung jawab terhadap kesalahan yang diperbuatnya.

Sumber : Dokumentasi Pribadi

Apa sih Segitiga Restitusi itu? Secara umum terbagi menjadi tiga tahapan utama yaitu :

1. Menstabilkan Identitas

Sumber : Dokumentasi Pribadi

2. Validasi Tindakan yang Salah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline