Pancasila dibentuk dari dua kata yang berasala dari bahasa sangsekerta, yaitu panca (lima) dan sila (peraturan tingkah laku baik).
Secara istilah, dapat diartikan bahwa pancasila merupakan dasar negara republik Indonesia yang terdiri atas lima poin yang menjadi pedoman bagi warga negara dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sedangkan pendidikan, menurut Richey (1952), dalam bukunya yang berjudul Planning for Teaching: An Introduction to Education.
Bahwa pendidikan ialah yang berkenaan akan fungsi secara luas dari perbaikan, serta pemeliharaan kehidupan suatu masyarakat dan mampu membawa generasi masyarakat yang baru untuk penuaian tanggung jawab juga kewajiban di masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, pemerintah sering kali melakukan evaluasi dan pengembangan terhadap kurikulum pendidikan.
Sampai saat ini, tercatat sebanyak 11 kali penggantian kurikulum pendidikan yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006, 2013, dan 2015.
Hal itu dikarenakan, kurikulum pendidikan haruslah mengikuti perkembangan zaman agar mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Baca juga :Demokrasi Pancasila Pada Masa Orde Baru
Dari sekian banyak pergantian, hal yang menarik adalah pendidikan pancasila yang selalu ada di setiap jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga perguruan tinggi.
Dalam menyikapi hal tersebut, pancasila seharusnya bukan hanya sebagai mata pelajaran atau mata kuliah dalam sebuah instansi.
Melainkan, pancasila juga harus diterapkan dalam setiap sendi kehidupan kita sebagai warga negara Indonesia. Pancasila menjadi acuan dasar kita dalam menjalani kehidupan di sekolah, keluarga, maupun masyarakat.