Setelah sebelumnya pada Jumat (25/08/2023) tim dari PN Yogyakarta menggelar sidang di lokasi pembangunan SMPN 1 Wates, pada hari kamis kemarin (31/08/2023) agenda sidang lanjutan terkait tindak pidana korupsi pembangunan SMPN 1 Wates kembali digelar di PN Yogyakarta dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari terdakwa.
Saksi ahli yang didatangkan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa adalah Sudirman, seorang ahli keuangan negara yang juga alumni dari Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN). Kehadirannya di persidangan kali ini diharapkan bisa menganalisa lebih dalam hasil proses audit dari penggunaan anggaran pembangunan proyek SMPN 1 Wates.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Vonny Trisaningsih tersebut, Sudirman mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini memiliki beberapa hal yang kurang sesuai dari apa yang ia ketahui tentang ilmu pengelolaan keuangan negara. Terutama dalam penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 3,3 miliar.
"Metode ini membingungkan saya. Saya belum pernah menemui metode penghitungan kerugian negara yang rugikan total Rp3,3 miliar. Masak nilai kontrak disebut kerugian total, saya bingung. Berarti semua pekerjaan dianggap rugi total," ujar Sudirman.
Sudirman melanjutkan, harus ada standar resmi dalam proses pemeriksaan keuangan negara. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Dalam proses audit keuangan pertama harus berdasarkan dengan standar audit intern pemerintah Indonesia, kedua masalah objektivitas, ketiga harus ada pengujian bukti. Kalau tidak ada itu, tentu akan bertentangan dengan undang-undang. Tidak boleh seorang audit menyimpulkan data atas pendapat orang lain serta kesimpulan orang lain tidak boleh dibenarkan," katanya.
Ditemui setelah sidang selesai, Penasehat hukum (PH) dari terdakwa Susi Ambarwati (SA) Muhammad Zaki Mubarrok mengatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan yang telah diungkapkan oleh ahli pada hari ini, majelis hakim harusnya bisa menggunakan hati nuraninya dalam persidangan kasus ini.
"Kami percaya majelis hakim di perkara ini punya hati nurani yang terang sebagaimana azas hukum, walaupun langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan. Dan hari ini berdasarkan keterangan ahli, jaksa tidak banyak pertanyaan terkait fakta dan auditnya mereka bingung," ujarnya.
Zaki mengungkapkan, dari keterangan ahli dapat disimpulkan audit yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar aturan dan tidak dapat diterima."Dari mulai audit bangunan gedung itu jelas melanggar peraturan. Karena dia tidak menunjukkan sertifikat keahlian dia sebagai ahli pemeriksa bangunan gedung dan ahli inspektorat daerah itu juga gak sesuai standar audit intern pemerintah," tuturnya
Meski begitu pihak terdakwa tetap tak ingin membuat kegaduhan di luar persidangan dan tetap akan mengikuti seluruh prosedur hukum. Mereka mengembalikan keputusan sepenuhnya ke tangan majelis hakim dan tetap akan mengikuti seluruh proses yang berjalan.