Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Republik Indonesia diterapkan pada 17 Agustus 1945 hingga 5 Juli 1959 untuk mengatur transisi dari negara serikat ke negara kesatuan. Adanya desakan dari berbagai pihak untuk bersatu kembali dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mendorong negara-negara bagian, seperti Jawa Timur dan Pasundan, untuk menyerahkan kewenangannya kepada pemerintah pusat. Pada 19 Mei 1950, ditanda tangani Piagam Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Indonesia Serikat, yang diwakili oleh Perdana Menteri Abd. Halim dan Moh. Hatta. Hal ini diikuti penyusunan UUDS yang disahkan oleh DPR dan Senat RIS pada 15 Agustus 1950, menandai kembalinya NKRI.
UUDS terdiri dari Mukadimah dan 6 bab dengan 146 pasal yang mengatur NKRI, alat-alat kelengkapan negara, pemerintah daerah, daerah swapaja, konstituante, perubahan, dan ketentuan peralihan. Pemilu nasional pertama diadakan pada 1955 untuk memilih anggota DPR dan konstituante yang bertugas menyusun konstitusi. Pemilu ini diikuti 28 partai dengan jumlah kursi DPR sebanyak 260 dan kursi konstituante sebanyak 520 serta 14 wakil golongan minoritas yang ditunjuk pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H